Sempat Kabur, Oknum Banpol Polres Langkat Pemeras Sopir Diciduk di Labuhanbatu

Sumut1811 x Dibaca

Langkat, Karosatuklik.com – Sempat melarikan diri, oknum bampol Polres Langkat berinisial AR yang disebut-sebut melakukan pemeresan terhadap sopir minibus, akhirnya ditangkap petugas kepolisian di Rantauprapat, Labuhanbatu, Minggu (23/1/2022).

Pemerasan itu dilakukan AR saat menggelar Razia di Jalinsum Medan – Aceh, persisnya di Pos Lantas Polsek Gebang beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar konferensi pers dengan awak media. “Informasi pemerasan yang dilakukan banpol ini sempat viral di medsos. Saat ini, oknumnya sudah kita amankan dan sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu,” kata Danu di Aula Wirasatya Mapolres Langkat.

Setelah viral, lanjut pria asal Pati itu, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan oknum banpol tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke Rantauprapat, Labuhanbatu. “Hari ini baru sampai di Polres Langkat. Untuk kedepannya, proses penyidikan masih terus berjalan, dan akan dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Buntut dari ulah oknum banpol tersebut, lulusan Akpol tahun 2003 itu menegaskan, kedepannya Polres Langkat tidak akan menggunakan banpol lagi. “Untuk ke depan, khususnya Sat Lantas, baik di Pos Besitang hingga Pos Sei Karang sepanjang Jalinsum, kami arahkan untuk tidak menggunakan banpol lagi,” tegasnya.

Perwira menengah yang pernah menjadi Dosen Muda Akpol Lemdiklat Polri itu menegaskan, jika ada oknum Polri, khususnya di jajaran Polres Langkat yang melakukan hal serupa, akan diberikan sanksi tegas. “Jika hal serupa terulang lagi, kita akan berikan tindakan tegas,” tandas AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.

Pada kesempatan yang sama, Suhelmi (26) warga Dusun Teungah Bl Pulo Muara Satu, Lhokseumawe yang menjadi korban pemerasan itu, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat. Dia merasa sangat senang, karena laporannya segera ditindaklanjuti oleh AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres Langkat, Kapolsek Gebang, Propam dan apparat kepolisian lainnya yang telah melayani kami dengan baik. Harapan saya, agar kejadian yang saya alami ini agar tidak terulang ladi di kemudian hari,” ketus pria berdarah Aceh itu.

Diinformasikan, penangkapan oknum banpol itu berawal dari adanya laporan Suhelmi ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan Nomor LP/B/54/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Januari 2022.

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa pemerasan yang dilakukan AR, saat Suhelmi melintas dari Aceh menuju ke Medan dengan mengguanakan mini bus, Sabtu (15/1) dinihari. Saat tiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang, ada razia yang digelar oleh sekelompok orang yang diduga polisi.

Setelah menghentikan bus yang dikendarai Suhelmi, AR kemudian memaksa korban untuk membuka sandi hp-nya. Karena melihat ada aplikasi High Domino Islan (game online) di hp korban, oknum banpol itu langsung menuding korban telah bermain judi.

Tak hanya itu, AR kemudian meminta chip dari aplikasi game online milik korban sebanyak 3B lebih.

Oknum banpol bertubuh besar itu juga menggeledah dan menjarah sejumlah uang yang ada di dalam kantong korban.

Merasa sangat dirugikan, tiga hari kemudian Suelmi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Maplres Langkat. (R1)