Setiap Musim Tanam Petani Jagung Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ketua DPRD Karo: Pemkab Karo Jangan Diam!

Karo2218 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Masalah pelik kembali dialami petani jagung di sentra tanaman jagung terbesar di Kabupaten Karo, yakni Kecamatan Tigabinanga, Juhar, Munte, Lau Baleng dan Mardinding.

Musim tanam periode kedua sudah berjalan, sehingga membutuhkan pupuk. Tak pelak lagi, petani jagung mengeluh karena kesulitan memperoleh pupuk subsidi di pasaran. Hal ini membuat mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar musim tanam di periode kedua.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan menyebutkan, kondisi ini harus segera ditindak lanjuti dan perlu perhatian khusus untuk pengadaan ketersediaan pupuk subsidi. Pertama kita harus tahu apa penyebab kelangkaan atau kekurangan pupuk bersubsidi.

“Kalau memang karena kuota untuk Kabupaten Karo dikurangi, Dinas Pertanian harus segera mengusulkan penambahan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk berkelanjutan,” kata Ketua DPRD Iriani Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya, gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (16/09/2021).

Kemudian kata Iriani Br Tarigan, dalam situasi pandemi yang telah terjadi sejak satu tahun terakhir ini, pemerintah seharusnya lebih memberikan perhatian khusus dalam sektor pertanian. Mengingat para petani kitalah yang berjuang untuk memenuhi stok ketahanan pangan nasional. Terlebih lagi Kabupaten Karo mayoritas atau sekitar 80 persen warganya menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. Bisa dikatakan, sektor pertanian adalah ‘nafas’ warga Kabupaten Karo, sebut Politisi Partai PDIP itu.

Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola

Untuk menjawab keluh kesah petani kita, pengawasan dari Pemkab Karo perlu lebih diperketat dan dimaksimalkan. “Mulai dari distributor hingga kios pupuk yang sudah mendaftarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak boleh menjual keluar dari RDKK yang terdaftar,” tegasnya.

Selain itu dia juga meminta Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo agar memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, supaya petani tidak mengalami kekurangan atau kelangkaan setiap musim tanam tiba dari tahun ke tahun.

Misalnya, lanjut Ketua DPRD, penyesuaian atau update data RDKK dalam bulan berjalan guna mengakomodir perubahan data petani maupun data kebutuhan pupuk yang menyesuaikan kondisi musim atau rencana tanam petani, ucapnya.

“Perbaikan tata kelola ini penting untuk mencapai efektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo dalam rangka peningkatan produksi pertanian. Pasalnya masalah klasik yang dihadapi petani kita dari tahun ke tahun, setiap musim tanam tiba, selalu masalah kekurangan alokasi atau kelangkaan pupuk subsidi, ini masalah urgen yang harus segera dicari jalan keluarnya,” ujarnya.

“Dampak Covid-19 hampir memukul semua sektor, semua terimbas, khususnya masyarakat lapisan bawah. Ya, maunya masalah pupuk bersubsidi ini jangan lagi membebani petani, artinya sesuai kebutuhan pupuk subsidi di RDKK, petani jangan lagi dipersulit,” ucapnya.

Dinas Pertanian: Prinsip 6T

Terpisah, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Kepala Dinas Pertanian, Metehsa Purba, mengatakan bahwa pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan dan tepat guna untuk meningkatkan produktifitas pertanian masyarakat. “Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan,” imbuh Metehsa Purba.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihak Kementerian Pertanian mengatakan pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK.

“Karena, prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T yakni tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, serta tepat sasaran,” bebernya.

“Pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas namun juga bisa meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk,” imbuhnya

Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Karo sendiri ditetapkan dalam surat keputusan (SK) kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Utata tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021.

Lanjutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini hanya diperuntuk kan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

“Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu maka kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” jelasnya

Harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan tahun – tahun sebelumnya, seperti Urea Rp 2,250 per kg, Sp 36 Rp 2400, ZA Rp 1700, NPK Rp 2300 dan Organik Rp 800 per kilogramnya, sebutnya.

Tidak Sinkron Alokasi Anggaran dan Kebutuhan

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan penyebab maraknya isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang selalu disuarakan petani adalah tidak sinkronnya alokasi anggaran dengan kebutuhan.

“Dari sisi anggaran dari pupuk subsidi dibandingkan dari kebutuhan yang diusulkan petani memang ada kekurangan,” kata Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, Ketut Kariyasa dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.

Sebagai contoh, Ketut menjelaskan, pada 2020 ada sekitar 13,9 juta petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pada saat itu, kebutuhan yang diusulkan mencapai 26,2 juta ton.

Dari angka kebutuhan tersebut, alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sebesar 8,9 juta ton. Jika dilihat secara nominal, dari usulan anggaran yang mencapai Rp 69,2 triliun hanya disepakati sebesar Rp 29,7 triliun.

“Sehingga hanya sekitar 34,02 persen yang kita bisa alokasikan dari permintaan dari masing-masing kelompok tani,” ujarnya.

Kelangkaan yang selama ini disuarakan oleh petani bukan berasal dari produknya tidak tersedia, melainkan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan kebutuhan yang terdapat dalam RDKK, jelasnya.

PT Pupuk Indonesia

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan telah menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Angka tersebut tercatat sudah mencapai 52% dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah yaitu 9,04 juta ton pada tahun 2021.

Dengan realisasi tersebut, maka Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk subsidi yang sisanya sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Besaran alokasi pupuk subsidi yang disalurkan ini sesuai dengan Permentan No. 49 Tahun 2020.

“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman.

Bakir mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).

Adapun rincian pupuk subsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga tanggal 20 Agustus 2021 adalah 2.109.291 ton pupuk urea, 214.330 ton pupuk SP-36, 407.630 ton pupuk ZA, 1.690.375 ton pupuk NPK, dan 309.615 ton pupuk organik granul.

Stok pupuk subsidi per 20 Agustus 2021 tercatat sebanyak 1.821.947 ton. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 904.349 ton, pupuk NPK sebanyak 346.418 ton, pupuk SP-36 sebanyak 235.068 ton, pupuk ZA sebanyak 148.906 ton, dan pupuk organik sebanyak 187.205 ton.

Bagi petani yang masih belum tercukup kebutuhannya, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non subsidi atau komersial. (R1)