Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Terdakwa Terancam 18 Tahun Penjara

Karo3169 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korban Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (23) warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo mulai digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas I B Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa (14/9/2021) Pukul 15:50 WIB dengan menghadirkan terdakwa, Abram Sitepu (46) dikursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukumnya Frengky Bukit, SH.

Sidang dengan Nomor:292/Pid B/2021/PN Kbj dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH anggota Sanjaya Sembiring Meliala,SH, MH, Adil Matogu Simarmata, SH dan Panitera Tema Ziduhu Harepa, SH dan Jaksa Penuntut Umum Budi, SH.

Saat sidang di mulai, JPU Budi, SH langsung membacakan kronologi atas kejadian yang dialami korban serta menguraikan fakta-fakta kejadian dan membacakan hasil visum at revertum Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dalam pembacaan dakwaan kasus penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu Kecamatan Barusjahe, Yoga Wijayanta Sembiring Meliala terungkap korban mengalami sejumlah luka parah dibagian kening, kepala, luka pada dada sebelah kanan, luka pada paha sebelah kiri, luka pada betis kiri, luka pada tumit sebelah kiri.

Terungkap juga akibat luka yang dideritanya, mengakibatkan korban mengalami kondisi tubuh yang lemas karena banyak mengeluarkan darah dari tubuhnya.

Sebelumnya korban sempat menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit, hingga meninggal pada Kamis (29/4/2021) lalu di Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang Medan.

Jalannya Persidangan

Dalam sidang dakwaan, Abram Sitepu selaku terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, primair Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 355 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 354 ayat lebih-lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Setelah JPU membacakan dakwaan kasus itu, majelis hakim selanjutnya menanyakan kepada terdakwa Abram Sitepu apakah ada bantahan atas pembacaan dakwaan itu.

Atas pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanudin, SH, MH, terdakwa tidak membantah dan menerima dakwaan.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Frengky Bukit, SH juga tidak melakukan bantahan atas dakwaan dan tidak mengajukan esepsi.

Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, Abram Sitepu dan penasehat hukumnya Frengky Bukit, maka majelis hakim mengambil keputusan sidang diundur dan dilanjut satu Minggu kedepan, atau pada hari Selasa (21/09/2021) mendatang. (R1)

Berita Sebelumnya:

· Ditikam Pemilik Kafe dan Kolam Pancing, Ketua Permata GBKP Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring Meninggal, Begini Kronologis Kejadiannya.

· Detik-detik Terakhir Pengebumian Yoga Sembiring, Ratusan Pelayat Larut Dalam Linangan Air Mata Diiringi Isak Tangis Keluarga dan Permata

· 28 Adegan Rekonstruksi Penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu, Keluarga Korban Minta Penegak Hukum Memberikan Hukuman yang Setimpal Kepada Pelaku