Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Dikabulkan atau Ditolak?

Berita, Nasional994 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua kubu yakni, Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan ini telah dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu. Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.

“Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan. Artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan),” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini. “Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik,” sebutnya.

Optimisme serupa juga diungkapkan, Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya.

“Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui,” kata Alamsyah pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

Alamsyah menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim. Pertama adalah memberikan 40 bukti yang dirangkum menjadi satu.Kedua, juga bukti dari termohon kita katakan dari 114 bukti termohon satupun tidak ada dua alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian untuk menetapkan tersangka klien kami Habib Rizieq,” tuturnya.

Kemudian kata dia, pihaknya juga memasukkan keterangan dari tiga saksi fakta yang dihadirkan dipengadilan. Dimana ketiganya menyatakan bahwa dalam acara tersebut semua yang hadir bubar dengan tertib.

“Tidak ada (pula dari pihak penegak hukum maupun dari pihak penegak prokes saat acara berlangsung) yang menghalangi. Acara Maulid Nabi itu juga diamankan polisi, tentara, ada Satpol PP DKI juga yang atur prokes ada juga Dishub yang atur jalan sehingga acara Maulid tidak ada perosoalan dan bubar,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, keempat pihaknya memuat keterangan tiga saksi ahli dari termohon dalam hal ini yang dihadirkan Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya mereka membenarkan terkait surat laporan polisi bahwa dalam satu laporan polisi hanya dapat memuat satu surat perintah penyidikan.

“Kemudian diakui pula bahwa (penerapan) Pasal 160 itu (telah) diubah dari delik formil menjadi delik materil artinya harus ada asas kausalitas asas menghasut dan terhasut,” sebutnya.

Nah orang yang terhasut harus melakukan pidana terlebih dahulu barulah bisa ditetapkan tersangka penghasut.

“Ternyata dalam perkara tidak dibuktikan orang terhasut itu melakukan pidana,” ujarnya. (Sindonews.com)