Jakarta, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR Covid-19 palsu. Sebanyak 15 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belasan orang itu tergabung dalam sindikat pemalsu surat hasil swab PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat. Mereka tangkap pada 7 hingga 13 Januari 2021.
“Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR test,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri menyebut 15 pelaku yang telah berstatus tersangka itu masing-masing berinisial; MHJ, M, ZAP, NH, B, dan AA. Kemudian; U, YS, SB, S, C, IS, CY, RAS, dan PA.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Mulai dari calo, pembuat surat hasil swab PCR palsu, hingga penyedia jasa.
“Calo sebagai pencari orang (calon penumpang) yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,1 juta. Setiap satu surat palsu sang calo mendapatkan keuntungan sekira Rp250 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (suara.com)