Soal Private Jet Brigjen Hendra, Polisi Periksa 22 Saksi

Nasional762 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan pada 11 Juli 2022 lalu diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri, ke Jambi menemui keluarga Brigadir J guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, 22 saksi tersebut yaitu delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan unsur lainnya.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan Ramadhan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi jenis T7/JAB oleh Brigjen Hendra. Jet pribadi tersebut digunakan Hendra untuk terbang pulang pergi dari Jakarta-Jambi pada 11 Juli 2022 lalu.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet T7/JAB,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan permintaan keterangan Brigjen Hendra Kurniawan itu telah dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022) lalu.

“BJP HK (Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Ia menjelaskan pemeriksaan itu bertempat di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.

“Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB,” kata Cahyono. (BeritaSatu)

Baca juga: Komisi III Minta Polri Jangan Beretorika, Usut Jet Pribadi Brigjen Hendra Kusuma