Songsong Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Gelar Evaluasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sumut3196 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Menjaga kualitas demokrasi adalah tugas kita semua terutama Penyelenggara Pemilu. Hasil dari kualitas yang baik akan menghasilkan kepemimpinan yang baik pula dan salah satu yang mengurangi kualitas demokrasi adalah adanya praktek-praktek politik uang.

Oleh karena itu, pendidikan politik merupakan kunci dalam membangun pemilih yang cerdas dan kritis. Pendidikan yang lebih baik tentang hak pilih, proses pemilihan, dan pentingnya memilih berdasarkan pada program dan visi, bukan karena insentif finansial, dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pola pikir pemilih.

Demikian antara lain poin-poin penting disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito pada saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu atau Pemilihan Umum adalah bagian penting dari seorang penyelenggara Pemilu, dimana dibutuhkan integritas dan pengetahuan penuh terhadap objek yang disengketakan dalam memutuskan permohonannya,” ujarnya.

Evaluasi dan penyusunan laporan akhir adalah salah satu bagian penting terhadap pelaksanaan tugas dari Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada kesempatan ini Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono pada kegiatan Rakernis yang dilaksanakan di Hotel Grandhika Setia Budi Medan, 18 – 20 April 2024.

“Salah satu bahan evaluasi pada kegiatan ini adalah penyampaian alat kerja dan daftar inventarisir masalah yang sudah dijawab dan disampaikan kembali ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota seluruhnya, yang dimana pada alat kerja dan daftar inventarisir masalah tersebut sudah di analisis oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut,” tambahnya.

Pada kesempatan lainnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap menyampaikan “Saya berharap agar teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 untuk tujuan mewujudkan soliditas serta harmonisasi terhadap lembaga maupun institusi diluar Bawaslu”.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang berpesan bahwa terhadap kerja-kerja pengawasan terutama dalam pencegahan, Bawaslu Kabupaten/Kota sekiranya dapat memastikan hak dari seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat tersampaikan pada saat Pilkada Tahun 2024 nantinya, sebut dia

Narasumber lainnya pada kegiatan Rakernis Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 adalah Hardi Munthe Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 2013-2023.

Melalui serangkaian kegiatan ini Bawaslu Sumut diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi menjamin keberlanjutan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, pesannya.

Hadir menemani Pimpinan Bawaslu Provsu Kasek Feri Mulia Siagian beserta jajaran. (R1)