Sosialisasikan UU PAS No 22 Tahun 2022, Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti: Seluruh WBP Punya Hak Remisi dan Integrasi

Karo1409 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang No 22 Tahun 2022 menggantikan UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No.12 Tahun 1995 adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya Konsep Keadilan Restorative dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Undang-undang tentang Pemasyarakatan itu mengatur terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.

Proses Pemasyarakatan Lebih Optimal

Dalam pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan Pejabat Struktur Rutan Kabanjahe, melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin 29 Agustus 2022 dimulai pukul 09.00 WIB di Lapangan Rutan Kabanjahe.

Karutan Kabanjahe menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Rutan Kabanjahe dan tidak melakukan pelanggaran.

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.”

“Selanjutnya, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,” ungkap Sangapta Surbakti.

Sosalisasi ini diselenggarakan bertujuan memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sebutnya.

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (R1)

Baca juga:

1. Sah! RUU Pemasyarakatan Menjadi UU

2. Karutan Kabanjahe Ikuti Rakernis PAS Tahun 2022, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan ini

3. Rutan Kabanjahe Ikuti Sosialisasi Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

4. Kunjungan Ditjen HAM ke Rutan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti :Kami Terus Berbenah Mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

5. Rutan Kelas IIB Kabanjahe Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022