Jakarta, Karosatuklik.com – Terkait rencana subsidi pembelian kendaraan listrik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku sudah selesai dibahas di pemerintah. Kini, bolanya berada di DPR.
Alasan Sri Mulyani, segala bentuk insentif yang bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan DPR. “Seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru terutama menggunakan APBN, kami harus juga berkonsultasi dengan DPR karena mereka memiliki hak budget juga,” kata Sri Mulyani, Jakarta, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Mantan direktur pelaksana World Bank ini, menyebut aturan mengenai subsidi pembelian kendaraan listrik baru, sejatinya sudah masuk tahap finalisasi di pemerintah. “Pemerintah sudah menetapkan besaran subsidi yang siap dipakai, termasuk memetakan kriteria penerima subsidi,” papar Sri Mulyani.
Saat ditanya rinciannya, Sri Mulyani enggan menjelaskan berapa besarannya, serta penerimanya. Dia berkilah harus menyampaikan terlebih dahulu ke DPR. “Kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada pos baru ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru.
Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada awal Februari alias pekan depan. “Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta,” kata Menko Luhut.
Menko Luhut memastikan, subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. “Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana,” imbuhnya.
Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian. “Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen,” jelasnya. (Foto: Dok pribadi Sri Mulyani). (Inilah.com)