Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X Kembali Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub DIY

Nasional1513 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sri Sultan Hamengku Buwono X atau HB X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

HB X dan KGPAA Paku Alam X dilantik menjadi Gubernur dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

HB X dan KGPAA Paku Alam X dilantik untuk masa jabatan 2022-2027. Pelantikan keduanya digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik.

Pelantikan keduanya mengacu pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus 2022

Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berbeda dibandingkan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia.

Dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia, hanya DIY yang gubernur dan wagubnya tidak dipilih oleh rakyat.

Gubernur dan Wagub DIY langsung ditetapkan oleh DPRD DIY dan kemudian dilantik oleh Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut adalah beberapa pasal dan ayat dalam UU Nomor 13 tahun 2012 terkait penetapan gubernur dan wagub DIY.

Bagian Kedua Pemerintah Daerah DIY

Pasal 9

2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.

Pasal 10 (1) Gubernur bertugas:

a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;

b. mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;

Persyaratan untuk menjadi Gubernur dan Wagub DIY pada umumnya sama dengan daerah lain, kecuali ada satu ayat yang mengatur bahwa yang bersangkutan haruslah seorang sultan dan adipati.

BAB VI PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Bagian Kesatu Persyaratan

2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. …

b. surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Calon

Pasal 19

(1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.

Pasal 25

(1) Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.

(2) Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan 2 (dua) kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Bagian Keempat Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 27:

(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.

(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

BAB VII GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN

Pasal 28

(1) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Gubernur.

(2) Wakil Gubernur melaksanakan tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat dilantiknya Gubernur definitif.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Wakil Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur, Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Wakil Gubernur.

(4) Gubernur melaksanakan tugas Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat dilantiknya Wakil Gubernur definitif. (WartaKota/setkab.go.id)