Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka

Nasional4690 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Setelah keok lawan Pegi Setiawan di sidang praperadilan, Polda Jawa Barat didesak lebih transparan dan profesional dalam mengusut pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Desakan itu disampaikan oleh tim pengacara keluarga korban Vina.

“Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu anggota tim pengacara keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik Polda Jabar dianggap tak becus bekerja setelah hakim memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan yang sempat berstatus tersangka dalam kasus Vina.

“Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan,” ujarnya.

Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.

Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

“Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya,” ujar Reza.

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

“Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eki) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucap dia.

Pegi Menang Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (Antara)

Baca Juga:

  1. Polda Jabar sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Tersangka Pegi
  2. Kapolri Turunkan Tim untuk Asistensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
  3. Breaking News: Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Propam, Diduga Salah Tangkap Pelaku Kasus Vina Cirebon!