Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold. Ia menegakan PT sudah final dan tidak dapat diubah.
Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar PT sebesar 20 persen dapat diturunkan. Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta PT ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen
“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” kata Puan.
Tidak Ada Ruang Revisi PT
Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen menjadi sorotan dan diusulkan diturunkan atau ditiadakan. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk merevisi aturan.
Aturan mengenai ambang batas presiden itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Menurut Saat, Komisi II telah sepakat untuk tidak revisi undang-undang.
“Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden. Gak ada ruang mengubah nol persen dari 20 ke nol persen itu gak ada itu,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Kendati begitu, Saan mengatakan kemungkinan merevisi aturan untuk mengubah ambang batas presiden bisa saja dilakukan. Namun tidak untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu selanjutnya.
“Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024,” ujar Saan.
Saan menilai keberadaan Perppu untuk mengubah ambang batas presiden nantinya juga dirasa tidak memungkinkan.
“Enggak mungkinlah terbitkan Perppu untu sebuah undang-undang yang besar. Perppu untuk itu saja kayaknya engga,” ujar Saan.
Sebelumnya dikabarkan, ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen menjadi sorotan dan diusulkan diturunkan atau ditiadakan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk merevisi aturan. Aturan mengenai ambang batas presiden itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Menurut Saat, Komisi II telah sepakat untuk tidak revisi undang-undang.
“Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden. Gak ada ruang mengubah nol persen dari 20 ke nol persen itu gak ada itu,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Kendati begitu, Saan mengatakan kemungkinan merevisi aturan untuk mengubah ambang batas presiden bisa saja dilakukan. Namun tidak untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu selanjutnya. (R1/suara.com)