Susul Sang Adik, Tersangka Kakak Kandung Bupati Langkat Tiba di KPK

Sumut944 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, ikut ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022. Kini Iskandar telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan, pukul 19.37 WIB, Kamis (20/1/2022), Iskandar tiba dengan membawa sebuah koper berwarna merah. Iskandar terlihat mengenakan sweater berwarna biru tua.

Saat tiba, Iskandar tak mengeluarkan sepatah kata. Dia langsung masuk ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum ditahan karena masih diperiksa di Polres Binjai.

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R1/Dtc)

Baca juga:

1. Pasca OTT Bupati Langkat, Wakil Bupati Syah Afandin Pimpin Rapat Konsolidasi Internal

2. Sempat Kabur, Kakak Kandung Bupati Langkat Akhirnya Ditangkap dan Diboyong ke Gedung Merah Putih di Jakarta

3. Instruksi Kapolri, “Potong Kepala” Jika Polisi Terbukti Bersalah: Bagaimana Nasib Kombes Riko Sunarko Dan Kompol Oloan Siahaan?

4. Kronologi OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin

5. Terbit Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK