Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Bisa Pakai Antigen

Nasional850 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah menerbitakan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021.

“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Berikut ini ulasan mengenai syarat terbaru naik pesawat di luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (29/10/2021).

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, yaitu:

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  4. Bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Alasan Diperbolehkannya Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali

Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut pertimbangannya:

  1. Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali.
  2. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
  3. Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan addendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal itu alam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.

“Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis malam.

Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Harga Terbaru Test PCR

Mulai Rabu (27/10/2021), harga tes PCR di Indonesia turun menjari Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10.2021).

Abdul Kadir memamparkan bahwa penurunan harga tes PCR ini sudah sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Mulai Rabu (1/09/2021) Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.

Perubahan batasan harga tes antigen ini dilakukan setelah melakukan evaluasi pada sejumlah aspek seperti komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sebelumnya, pada Desember 2020, Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. (R1/Liputan6.com)