Jakarta, Karosatuklik.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Ajang demokrasi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan.
Tahapan dan jadwal tersebut telah ditetapkan dan diatur secara resmi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut mengenai tahapan dan jadwal serta panitia yang bertugas.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), adapun tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagai berikut.
1. Tahapan Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024
2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Panitia yang Bertugas Pilkada 2024
Dilansir Desa Dero, Badan Adhoc Pilkada 2024 terdiri dari:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, adapun tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Tugas PPK dalam Pilkada 2024
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan. PPK beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%.
Susunan anggota PPK terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih oleh anggota PPK.
Berikut ini tugas dari PPK adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
2. Tugas PPS dalam Pilkada 2024
PPS juga dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pilkada di tingkat kelurahan/desa. Adapun anggotanya terdiri dari 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi anggotanya, perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Adapun tugas dari PPS adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
3. Tugas KPPS dalam Pilkada 2024
KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara. KPPS beranggotakan 7 orang. Adapun anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30%.
Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
4. Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih berada di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada setiap TPS.
Tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai tahapan, jadwal, beserta penjelasan mengenai panitia yang bertugas di Pilkada 2024. Semoga artikel ini bermanfaat. (Dtc)