Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polisi : Kami Akan Tangkap Habib Rizieq

Berita, Nasional928 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Itu lantaran polisi akan menangkap Habib Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejatinya polisi telah menjelaskan kalau Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi. Ada dua panggilan yang dilayangkan polisi ke Habib Rizieq. Tapi, dia tak pernah memenuhi panggilan polisi.

“Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi. Dalam hal ini Polda Metro Jaya dalam MRS (Muhammad Rizieq Shihab-red) tidak lagi melakukan pemanggilan,” ujarnya pada wartawan, Jumat siang (11/12/2020).

Karena itu, tambahnya, Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya itu tak bakal dipanggil kepolisian. Namun, polisi bakal menangkapnya. Meski begitu, polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap itu.

“Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (okezone.com)