Tak Terima Putusan PTUN dan PN Kabanjahe, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Tampak Sebayang Resmi Ajukan Banding

Karo2373 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Para ahli waris almarhum mantan Bupati Karo periode 1969-1980 Tampak Sebayang resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN Medan tanggal 7 Januari 2026, kemudian mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe (PN Kabanjahe) Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan gugatan mereka tidak dipertimbangkan atas semua bukti.

Dalam hal ini berkaitan dengan adanya putusan maka seluruh ahli waris dari Tampak Sebayang menempuh jalur banding terhadap putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 19 Januari 2026 melalui sistem E-Court dan juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe melalui sistem E-Court tanggal 09 Februari 2026 melalui masing-masing kepaniteraan pengadilan.

Hal itu terungkap saat pers conference Keluarga dan Ahli Waris mantan Bupati Karo, Alm. Tampak Sebayang di Manna Space Medan, Rabu (11/2/2026). Tujuan pers conference tersebut untuk menegakkan ekosistem birokrasi yang penuh dengan Integritas.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menilai Majelis Hakim PTUN Medan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal, terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka Kartika Barus.

Kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan memutus perkara, seolah menutup mata mempelajari seluruh berkas dalam memberikan putusan dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti secara mendetail serta tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap dan sempurna dalam melihat bukti-bukti otentik ketika mempertimbangkan putusan a quo.

“Sejak awal yang kami gugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai proses penerbitan hak pakai yang tidak melihat fakta bahwa rumah di Jalan Kartini No.2 Kabanjahe diterbitkan alas haknya tidak mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegas dia.

“Padahal, terdapat pelanggaran perbuatan melawan hukum yang serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” sambung Ricka Kartika Barus.

Ia menjelaskan, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak di pertimbangkan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe adalah fakta bahwa permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.

“Permohonan sertifikat itu bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini jelas dan tegas melanggar ketentuan administrasi pertanahan. Namun fakta krusial ini sama sekali tidak digubris atau dipertimbangkan hakim,” kecamnya.

Menurut Imanuel Sembiring kuasa hukum ahli waris lainnya, kekeliruan tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran kepentingan penguasa dan kepentingan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan yang sangat merugikan keluarga dari kliennya.

Salah satu, SHP terbit sebagaimana rapat yang dipaksakan pada tanggal 2 Oktober 2024 dimana menurut notulen rapat tanggal 2 Oktober 2024 itu didapatkan fakta bahwa dalam notulen rapat, Pemkab Karo tidak mau menerbitkan pengumuman koran dalam hal aset milik negara itu untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Dalam hal ini pandangan Ricka sebagai Ketua tim kuasa hukum dari Kantor Kartika dan Associates yang berkantor di Jakarta bahwa didalam proses rapat tersebut nyata bahwa Kepala BPN yang saat itu menjabat tahun 2024, N. Saragih bahwa di poin rapat itu dia mengharuskan ada alas hak dan saksi dua orang serta bukti pengukuran.

“Alangkah tragis SHP itu terbit pada tanggal 28 Oktober 2024 dimana pada saat itu Bupati Karo, Cory Sebayang memerintahkan pengukuran pada tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 4 Oktober 2024 dengan nomor surat 005/2634/BU/2024 mengundang kejaksaan dan kepolisian untuk hadir melakukan pengukuran di rumah tanah Sekda dan Bupati Karo.

Para pembanding menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317 meter persegi, yang
terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Sertifika tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah kabupaten Karo yang mana penerbitan ini dimohonkan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan terbit secara siluman kurang lebih tiga minggu,” ungkapnya lagi.

Selain ketidaksesuaian luasan tanah, dokumen administratif pemerintah daerah juga menunjukkan adanya perubahan sikap terhadap status hukum objek sengketa tanah Alm Tampak Sebayang.

Terdapat keterangan resmi mengenai riwayat penguasaan rumah dinas eks Bupati yang pernah ditempati almarhum Tampak Sebayang, bahkan sebelumnya pernah dinyatakan sebagai milik almarhum sebelum kemudian dilakukan pembatalan administratif di kemudian hari.

Perubahan pengakuan tanpa dasar yuridis yang transparan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta memperkuat keraguan terhadap legitimasi klaim aset pemerintah daerah atas objek sengketa.

Cacat Hukum

Selain cacat kewenangan pemohon, Ricka juga menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat pelanggaran prosedural karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” terangnya

Lebih lanjut, Ricka juga menyoroti aspek pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan. Menurutnya, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, imbuh Ricka menjelaskan, harus pula dilakukan pengamanan fisik tanah sebagaimana diatur dalam pasal 299 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tanpa proses tersebut, katanya lagi, status aset pemerintah daerah tidak dapat lahir hanya dari penguasaan fisik atau pencantuman sepihak dalam administrasi.

“Prinsip ini juga berkaitan langsung dengan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak sesuai asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” sebutnya.

“Prinsip hukum ini sudah sangat jelas, bahkan dalam praktik peradilan tata usaha negara,” kata Ricka.

Penetapan Status BMD yang Tidak Sesuai Prosedur dapat Dinyatakan Cacat Hukum

la merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, sebagaimana dinyatakan: Menimbang, bahwa dengan menetapkan sebagai barang milik daerah sebagaimana tersebut dalam surat keputusan obyek sengketa tergugat telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, demikian juga terhadap tindakan tergugat II dengan mencatatkan kedalam daftar inventaris barang, oleh karena Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor. 95 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024 Khusus Lampiran Bagian 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Bagian 2.1. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau, Nomor Urut 11 (Obyek Sengketa I) cacat hukum, secara mutatis mutandis obyek sengketa II harus pula dinyatakan cacat hukum.

Bahkan dalam amar putusan tersebut, pengadilan secara tegas menyatakan batal penetapan status BMD beserta pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Verifikasi Data Aset Tidak Ditempuh Secara Lengkap

Menurut Ricka, kondisi serupa patut diuji dalam perkara ini karena terdapat indikasi bahwa prosedur perolehan, pencatatan, serta verifikasi data aset tidak ditempuh secara lengkap sebelum diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai.

“Jika tata cara penetapan BMD dilompati, maka keputusan administrasi yang lahir darinya juga patut dipertanyakan legalitasnya (keabsahannya-Red),” tegasnya.

Lebih lanjut, Ricka didampingi tim kuasa hukum lainnya Imanuel Sembiring, Thamrin Arthata Hutajulu, Perjuangan Tarigan, Ray Arnata Sembiring, serta Putri Nellita Simanjuntak memaparkan, bahwa dalam hal ini Ray Sembiring menanggapi mengenai surat dari turut tergugat I bukti yang diajukan oleh kejaksaan melalui surat kuasa khusus dari mantan Bupati Karo Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo pada saat itu dijabat Tri Sutrisno, SH, MH, bahwa memerintahkan untuk melakukan proses pengamanan atas aset seluas 1.700m2 yang ada di Jalan Kartini Kabanjahe.

Dilain halnya menurut Perjuangan Tarigan salah satu tim hukum Kartika Associates Law Firm, bahwa hal ini tidak sesuai dengan surat pernyataan dari Edi Surbakti tertanggal 30 September 2024 sebagaimana bukti tergugat dalam sidang dengan Nomor Surat 900/2105/BKAD/2024 yang menyatakan dalam bukti BPN di sidang PTUN bahwa luasan tanah adalah 3.157m2 yang terletak di lokasi Jalan Kartini Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto, dan Kecamatan Kabanjahe.

Bahwa menurut Ricka bagaimana luasan yang diminta mantan Bupati Karo, Cory Sebayang, awalnya 1.700m2, menjadi 3.157 m2 dan prakteknya terbit SHP 3.317m2. Namun praktek ugal-ugalan ini terbit SHP tanggal 28 Oktober 2024 dengan luas 3.317m2.

Bahwa pemerintah mengikuti rekam jejak ahli waris dalam mendaftarkan aset tersebut yang sudah dilakukan tahun 2019 namun dihalangi oleh oknum-oknum yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi tertentu.

Tanah dan Bangunan Objek Sengketa Telah Dikuasai Ahli Waris 55 Tahun

“Bagaimana bisa pemerintah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan berusaha mengambil milik rakyat? Ia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai secara nyata oleh mantan Bupati Karo, almarhum Tampak Sebayang dan para ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun.

“Fakta penguasaan fisik tersebut bahkan terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun ironisnya, fakta itu justru diabaikan dalam pertimbangan putusan,” katanya ditambah data yuridis, kuasa hukum menyatakan bahwa ada surat asli Bupati, Kepala Daerah Tingkat II Karo di Kabanjahe nomor 648/2031 pada tanggal 12 April 1993 oleh Drs Rupai Peranginangin tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo, dan jika demikian bagaimana bisa masuk kedalam aset daerah, kecamnya lagi.

Selain itu, pihak pembanding menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang signifikan antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemerintah Kabupaten awalnya tertulis 1.700m2 dan 1.080 m2 dan akhirnya Pemerintah Pemkab Karo menjadi seluas 2.780 meter persegi dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai, yakni 3.317 meter persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 530 meter persegi.

Faktanya, bahwa Cory Sebayang memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan proses pengamanan aset dan tanah bangunan seluas 1.700m2 tanggal 25 Oktober 2023
dengan surat nomor 900/1806/BKAD/2023 seluas 1700m2 dan bukan 3.317m2. “Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“Jika tidak, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang oleh badan atau pejabat pemerintahan,” sorot Ricka lagi.

Melalui upaya banding pada 19 Januari 2026 tersebut, para ahli waris dan keluarga Tampak Sebayang dalam memori bandingya tanggal 23 Januari 2026 meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah karena terdapat fakta menarik yang ditemukan oleh kuasa hukum Ricka Kartika Barus, bahwa permohonan Sertifikat Hak Pakai dilakukan pada 8 Oktober 2024.

Sertifikat Hak Pakai terbit pada 21 Oktober 2025, apakah cukup hanya 3 minggu untuk menerbitkan sertifikat di negeri ini? Bahwa sebagaimana diketahui bahwa gugatan PMH di PN Kabanjahe telah bersidang selama 11 bulan, dan telah terjadi pergantian hakim dan hakim yang digantikan tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat dan putusan dikeluarkan oleh panitera yang berbeda.

“Untuk kasus putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, tertanggal 06 Februari 2026,” pungkasnya.

Pengadilan seharusnya menjadi ruang pencarian kebenaran yang objektif. Ketika fakta administratif tidak konsisten, bukti diabaikan, dan prosedur tidak dijalankan secara utuh, maka putusan yang lahir berpotensi menjauh dari rasa keadilan.

Salah seorang keluarga Alm Tampak Sebayang, dalam closing statement wawancara pers conference itu, menyebutkan, ayah kami mengajari kami bahwa negara dan pemerintah harusnya menjadi “Bapa Rakyat Sirulo” fasilitator dan mengayomi seluruh masyarakatnya, tapi faktanya sungguh sangat mengecewakan, tanah kami di Jalan Kartini no 2 Kabanjahe jadi ajang buruknya tata kelola pemerintahan dan potret buruknya arsip pemerintah sehingga dengan mudah sekali Pemerintah Kabupaten Karo memasukkan aset orangtua kami kedalam inventaris barang tanpa prosedur yang sah, ujarnya kecewa. (R1)