Tanah Milik Warga di Medan Johor “Diserobot” Pt Pertamina, Kasiani Br Tarigan Harapkan Perhatian Gubernur dan Kapolda Sumatera Utara

Medan, Sumut2161 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasiani Br Tarigan (60) warga Dusun I Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdeng Sumatera Utara memohon bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak agar tanah peninggalan orang tuanya Alm Laba Tarigan bisa dikuasai kembali.

Hal ini diungkapkannya kepada wartawan, Minggu (4/6/2023) di Medan. Dikatakan warga yang mengaku korban mafia tanah itu, tahun 2023, surat tanah peninggalan orang tuanya ditemukannya. Setelah semua pihak keluarga rembuk, lokasi tanah yang ada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor diperiksa secara detail. Sesuai surat tanah bahwa tanah tersebut diperoleh oleh orang tua saya, dari Panitiya Landreform Deliserdang.

“Surat tanah tersebut idzin mengerjakan (menggarap) tanah no. 369. Berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tgl 22 Agustus 1961 No. Sk 509/Ka dan Peraturan Pemerintah No. 224/1961 Tgl 19 September 1961,” tuturnya.

Panitya Landrefrom Daerah TK. II Kabupaten Deliserdang memberikan idzin kepada Laba Tarigan (45) tempat tinggal desa (kampung) Delitua untuk mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.369/ terletak di pasar 1.2.3 Kp. Pangkalan Mansjur Kecamatan Delitua nomor persil 91, seluas 50 x 200 M, (1 Ha), dengan membayar sewa sebesar Rp 1200. (Seribu duaratus rupiah). Dibuat Medan pada 31 Mei 1965, lanjutnya.

Panitya Landreform daerah Tingkat II Kotapraja Deliserdang yang ditanda tangani oleh wakil ketua Anwar Rajid, dan sebagai penggarap adalah, Laba Tarigan. Setelah itu dikeluarkan lagi surat keterangan No.124/LR./Ket./1970 oleh Kepala Agraria Kabupaten Deliserdang dengan menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 50 x 200 m2 (1Ha) sesuai dengan SK Landreform Kabupaten Deliserdang pada 31 Mei 1965, Code D, no.369, terletak di Pasar 1,2,3 Kecamatan Delitua yang dikuasai oleh Laba Tarigan (50), tempat tinggal Pamah Delitua. Dibuat di Medan pada 2 Pebruari 1970 ditandatangani oleh Anwar Rasyd.

Tahun 1979 Camat Medan Johor Kota Madya Daerah Tingkat II juga mengeluarkan surat keterangan no.553/SK/MJ/1979 menerangkan bahwa yang memegang surat ini adalah Laba Tarigan (59) alamat Delitua Pamah, luas tanah yang dikuasai digarap satu kaveling 50 x 200 m2, (1Ha) No. petak persil 91 sesuai SK. Landreform Kabupaten Deliserdang No.124/LR/Ket/1970 tgl 2 Peberuari 1970.

Sebelah Utara berbatasan dengan Karya Kasih dengan lebar 50 m, sebelah Selatan berbatas dengan tanah R. Moelyadi lebar 50 m, sebelah Timur, Tanah penduduk pangkalan Mansur dan Teras Tarigan, 200 m. Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Merai Sitepu, Samapang GT, tanah Petti Br Sembiring 200 m. Dibuat di Medan pada 30 April 1979 oleh Camat Medan Johor Drs Gandhi Diapari Tambunan ditandatangani, Nip.010055608).

“Melihat bukti otentik surat peninggalan orang tua saya, apa dasar mereka memagar kembali tanah yang diberikan pemerintah kepada orang tua saya,” kecam Kasiani Br Tarigan.

Ia juga mengaku heran dasar hukum Pertamina memanjangkan plank-nya di lokasi tanah yang merupakan milik kami. “Oleh karena itu, saya memohon kepada Gubernur Sumatera Utara maupun Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting agar bisa membantu kami meluruskan permasalahan ini. Kami dari pihak keluarga, sangat berharap persoalan ini bisa terang benderang semua tanpa satu pun pihak yang dirugikan,” pinta Kasihani Br Tarigan. (Redaksi1)

Berita Terkait:

  1. Menteri ATR/BPN: Tidak Ada Ampun Bagi Mafia Tanah!
  2. Dihadiri Penyidik Polrestabes Medan, Cek Fisik Tanah Warga Korban Mafia Tanah, Pemko Medan Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
  3. Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan