Jakarta, Karosatuklik.com – Terkuaknya investasi abal-abal di KSP Indosurya yang menggondol duit 23 ribu nasabah, senilai Rp106 triliun, merupakan skandal keuangan terbesar di Indonesia. Ironisnya, pendiri KSP Indosurya Henry Surya malah divonis bebas.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut Indonesia adalah surganya kejahatan keuangan.
“Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI), merugikan uang publik Rp106 triliun, tapi bebas. Dianggap perdata. Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi,” tegas Anthony, Jakarta, dikutip Senin (30/1/2023).
Dia merasa heran, bagaimana mungkin Henry Surya dengan mudahnya, menggunakan KSP Indosurya bisa menghimpun dana publik yang jumlahnya super jumbo. Dalam kasus ini, pengawasan BI layak dipertanyakan.
“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana? Apalagi sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini. Salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya,” ucapnya.
Pada Selasa (24/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutus lepas untuk bos KSP Indosurya, Henry Surya.
Dalam perkara ini, majelis hakim berpandangan bahwa tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” demikian putusan hakim.
Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria justru divonis bebas pada Selasa (17/1/2023). Dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap 23 ribu nasabah.
Yang bikin heboh, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bebas para terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya. Hal ini, membuat Menko Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD merasa geregetan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku terkejut mengetahui vonis MA yang membebaskan petinggi KSP Indosurya, Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama, dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna, sebagai pelanggaran pidana.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA, karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran Undang-Undang Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” kata Menko Mahfud usai Rakor dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung. Kantor Staf Presiden, dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (Inilah.com)
Baca juga: