Terkelin Brahmana dan Ashari Tambunan Tandatangani IPPKH Untuk Goalkan Jalan Alternatif Karo – Deliserdang

Sumut1716 x Dibaca

Deli Serdang, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang akhirnya sepakat bersinergi mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara bersama mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan bersama surat persetujuan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan dalam rangka peningkatan jalan penghubung kedua kabupaten bertetangga antara Desa Serdang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo via Desa Rumah Liang (Liang Pematang) Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, Senen (25/1/2021) Pukul 09.00 WIB di Lantai Dua Kantor Bupati Deliserdang, Jalan Negara No 1 Lubuk Pakam.

Sebagai daerah yang menjadi lintasan pintu gerbang menuju Ibukota Provinsi sumatera Utara di Medan, wilayah Kabupaten Deli Serdang berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat.

Seperti diketahui dan sebagaimana diberitakan media karosatuklik.com sebelumnya, Pemkab Karo sudah membuka jalan alternatif melalui Desa Serdang Kecamatan Barusjahe sepanjang sekitar 7 kilometer dengan lebar 12 meter. Namun sayangnya terbentur sekitar 1,5 kilometer kawasan hutan lindung sehingga jalan alternatif yang sangat strategis itu belum tersambung ke wilayah Deliserdang.

Melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019 jalan sepanjang 7 km itu telah mulus dibuka. Menurut warga setempat jalan itu dulu dikenal sebagai jalur perlanja sira. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke Desa Rumah Liang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang.

Peningkatan jalan yang sangat didambakan dan sekaligus menjadi jalan alternatif, karena seringnya Jalan Letjen Jamin Ginting Medan – Berastagi macet total, akibat belum keluarnya secarik kertas berlabel Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalur Perlanja Sira

“Secara historis, jalan eksisting, pada zaman nenek moyang Suku Karo sudah ada, dulu disebut jalan setapak “perlanja sira”. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara, masyarakat tradisional Karo yang berdomisili di Desa Serdang Kecamatan Barusjahe maupun Desa Rumah Liang Kecamatan STM Hulu sudah melewati jalan eksisting tersebut keperluan jual beli hasil pertanian ke pekan (pasar-red),” kata Terkelin Brahmana.

Menurut Terkelin Brahmana, jika kita bersatu dan kompak, dua kabupaten bertetangga sepakat memohon izin pinjam pakai ke pusat, diyakini akan terealisasi. Karena, negara terbentuk karena ada mayarakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita” goalkan” sebagai triger, apalagi kegunaan dan fungsinya pun nanti untuk masyarakat umum, bahkan bukan hanya untuk kepentingan Kabupaten Karo dan Deliserdang saja, tapi juga untuk kepentingan sejumlah kabupaten lain yang nantinya akan melintasi jalan alternatif itu, jelas Bupati Karo.

Dikesempatan yang sama Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan diteken kedua belah pihak dalam hal ini Bupati Karo dan Bupati Deliserdang, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut kepada bapak gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo sudah tercapai, hal ini patut diapresiasi dan nantinya kita harapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memprosesdan menindaklanjuti surat ini, guna dapat diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, dalam rangka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini regulasi sistem birokrasi, sehingga harus dulu melalui pihak provsu tidak serta merta langsung ke pihak kemenhut,” sebut Sekda.

Dua Perpres

“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) super prioritas Danau Toba dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang – Karo). Karena nantinya, jika jalan ini terwujud, akan mendukung KSPN Danau Toba yang menjadi kebanggaan Sumatera Utara, ungkap Terkelin Brahmana.

Bupati Karo turut didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas PUPR, Eduward Pontianus Sinulingga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Radius Tarigan, dan juga turut hadir mewakili Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Bappeda Provsu, Yosi Sukmono, dan sejumlah ASN dan Kepala OPD lingkup Pemkab Deliserdang. (R1)