Terlibat Narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Harta Rp 962 Juta

Nasional903 x Dibaca

Bandung, Karosatuklik.com – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dibekuk Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat sindikat peredaran gelap narkoba yang memasok ke tempat hiburan malam di Bandung. AKP Edi yang ditangkap di sebuah apartemen di Karawang pada Kamis (11/8/2022) lalu diketahui memiliki kekayaan Rp 962 juta.

Hal ini setidaknya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan AKP Edi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2022 atau saat awal menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan AKP Edi terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Jawa Barat dengan nilai sekitar senilai Rp 850 juta.

Untuk kendaraan, AKP Edi mengaku hanya memiliki Honda Brio tahun 2016 senilai Rp 112 juta. Selain dari itu, AKP Edi mengeklaim tidak memiliki harta lainnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial AKP Edi Nurdin Massa karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, AKP Edi diringkus setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba. Mereka beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir Pil Ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani,” kata Krisno melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Krisno, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 101 gr brutto, plastik klip berisi dua butir pil XTC dengan berat brutto 1,2 gram, uang tunai sebesar Rp 27 juta.

“Satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong,” ucapnya. (BeritaSatu)