Tertangkap Bawa Sabu Seberat 580 Gram, Tiga Warga Dairi Terpaksa Bertahun Baru di Sel Polres Tanah Karo

Karo5102 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tiga warga asal Kabupaten Dairi menginap di sel Polres Tanah Karo, akibat tertangkap bawa sabu di Jalan Veteran Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga pelaku yakni Kasim Sinuraya (58) warga Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Panda Junius Tarigan (35) warga Desa Kempawa Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan Rianto Lumban Gaol (19) warga Desa Rantai Besi Kecamatn Gunung Sitember Kabupaten Dairi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo bekerja sama dengan BNNK Karo terkait kepemilikan narkoba jenis.

Kepala Polisi Resort (Polres) Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Hendri.D.Tobing, SH, KBO Iptu Hendrik Tarigan dan Kasi Berantas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Karo, Kompol Robinson Ginting, SH kepada wartawan saat konfrensi Pers di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (10/12/2021) mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh dan langsung ditindaklanjuti bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo.

“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil merek Wuling BB1663 YD,” bebernya.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (7/122021) sekira pukul 04:00 WIB di Jalan Veteran Berastagi. Setelah penangkapan, petugas langsung menggeledah pelaku berikut ketiga orang tersebut. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berles merah ukuran besar berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,setelah ditimbang seberat bruto 580 gram.

Selain itu juga, terang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yustinus Setyo, turut diamankan satu buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah amplop warna coklat ukuran besar, satu buah plastik assoy, satu unit handphone jenis android merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia sehingga sabu tersebut gagal edar.

Setelah ketiga pelaku ini diamankan, lanjut dia, personil langsung menggiringnya ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan sekaligus dilakukan pengembangan lanjutan.

Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Menyinggung pasal yang menjerat ketiga pelaku, Kapolres menyebutkan, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, ucapnya.

Sementara diperoleh informasi, barang haram jenis sabu yang dibawa pelaku melintas Kabupaten Karo hendak menuju Kabupaten Dairi, namun langkah mereka terhenti setelah ditangkap petugas dan berujung masuk penjara.

Tak pelak lagi ketiga pelaku terpaksa bertahun baru di dalam Sel Mapolres Tanah Karo. #Pesan Redaksi: Patuhi Prokes dan jauhi Narkoba. (R1)