Terungkap, Praktik Pungli di Rutan KPK Ada Sosok Lurah

Headline5684 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK berlangsung secara sangat terstruktur. Hal itu mengingat ada pembagian tugas dari para pihak yang diduga terlibat praktik pungli di Rutan KPK.

KPK kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungli di Rutan KPK. Di lain sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dari praktik pungli di Rutan KPK. Bahkan, Dewas KPK menggelar sidang etik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di rutan cabang KPK, rekening di luar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ali Fikri menyampaikan, KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait dugaan pungli itu. KPK juga telah meminta keterangan dua ahli hukum untuk menentukan apakah lembaga antikorupsi itu berwenang mengusut unsur pidana dari praktik pungli di Rutan KPK.

“Bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti ketika kemudian pada proses penyidikan,” ungkapnya.

Ali Fikri menekankan, KPK berkomitmen menuntaskan sendiri kasus pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, pidana, maupun disiplin pegawai. KPK berkomitmen melakukan bersih-bersih di internalnya sehingga dapat melakukan perbaikan sistem demi mencegah masalah serupa kembali terulang.

“Ini artinya memang sangat terstruktur sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan cabang KPK,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, saat ini KPK sedang mengurus proses administrasi untuk merampungkan penyelidikan pungli. Dia memastikan, setiap perkembangan dari penanganan kasus tersebut akan disampaikan ke publik.

“Jadi penegakan hukum itu kan ketika lidik, ada proses administrasi, keluar surat-surat penyidikan, baru kemudian kami sampaikan,” tutur Ali Fikri. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. KPK Beberkan Tantangan Ungkap Praktik Pungli di Rutan
  2. KPK Dalami Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
  3. Memalukan, Pegawai KPK Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp550 Juta