Tidak Sampai 1 Jam Setelah Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Karo Ciduk Pelaku Narkoba

Karo, Peristiwa817 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Polisi Resort (Polres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH terus berupaya membersihkan penyakit masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Melalui jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Tanah Karo, kini semakin menunjukkan taringnya terhadap para pelaku hingga bandar penyalahgunaan narkotika.

Pelaku serta barang bukti (BB) kembali berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba yang ada di Bumi Turang Tanah Karo Simalem itu.

Teranyar, Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang di komandoi AKP Henry Tobing beserta personilnya berhasil mengamankan inisial W (50) warga Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 20 00 WIB.

Adapun pelaku diamankan di Desa Dokan Kecamatan Merek. Uniknya, penangkapan tersebut, tidak lebih satu jam, setelah informasi warga di terima Satresnarkoba.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (19/6/2022).

Dijelaskan Kasat, W ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotima jenis sabu.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan terhadap W, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (15/6) pukul 19.30 WIB, bahwa ada warga yang sering melakukan bisnis narkotika jenis sabu di Desa Dokan. Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakulan penyelidikan.

Pada hari yang sama, pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diketahui bernama W di lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tepatnya didalam sebuah rumah yang ditinggalinya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari W.

Dari hasil penggeledahan pada saat itu, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu seberat bruto 1.08 gram, yang dibalut dengan potongan tisu warna putih yang terletak diatas tikar didepan tersangka Wagito yang sedang duduk pada saat itu.

“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya,” sebutnya.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya W dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ucapnya. (R1)