Tiga Hakim MK Nilai Argumentasi Penggugat Batas Usia Capres Lemah

Nasional455 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak memandang argumentasi yang disampaikan penggugat syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kurang kuat.

Hakim konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat kepada penggugat Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta penurunan batas usia 40 tahun menjadi 25 tahun. Ia meminta para penggugat untuk memberikan argumentasi kuat agar MK mau menggeser pendiriannya.

“Selama ini, soal-soal penentuan usia itu, acapkali MK memberikan pandangan itu kewenangan pembuat UU. Tolong challenge itu. Apakah sekali ini boleh MK bergeser pendiriannya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Menambahkan, hakim konstitusi Daniel menilai landasan diskriminasi yang digunakan penggugat malah menimbulkan kontradiksi. “Kalau dianggap diskriminasi, semestinya dihilangkan (batas usia). Kalau 40 diubah jadi 25, diskriminasi enggak? pasti diskriminasi juga,” kata Daniel.

Adapun hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan masukan kepada pemohon yang masih mahasiswa, Almas Tsaqibbirru. Almas meminta kepala daerah meski belum 40 tahun, seharusnya bisa menjadi capres-cawapres. Wahiduddin Adams juga mempertanyakan legal standing Almas. “Apakah pemohon berpengalaman sebagai kepala daerah? Ini tidak ditunjukkan bahwa pemohon ini dirugikan,” kata Wahiduddin.

Diketahui, selain Melisa dan Almas, persoalan batas usia capres-cawapres ini telah digugat beberapa pihak. Contohnya seperti gugatan bernomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Selain itu ada juga perkara bernomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda). Kesemuanya sama-sama mempersoalkan frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’. (Inilah.com)