Tiga Narapidana Bandar Narkoba dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Dipindahkan ke Nusakambangan

Sumut1595 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan sebanyak 3 orang narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Rabu (1/12/2021).

Tiga (3) orang narapidana itu merupakan masuk kategori bandar narkoba dan risiko tinggi yang berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ketiganya dipindahkan sekira pukul 01.00 WIB, Rabu dini hari.
Dua orang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan berinsial KR dengan pidana 20 tahun dan MAH dengan pidana seumur hidup. Sementara satu orang narapidana dari Lapas Pematangsiantar berinisial FC dengan pidana 8 tahun

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Erwedi menegaskan pemindahan tiga orang narapidana bandar narkoba dan risiko tinggi itu untuk memberikan efek jera kepada narapidana lainnya yang hendak mencoba mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Ini komitmen seluruh petugas Lapas dan Rutan dalam memberantas narkoba. Untuk memberikan efek jera kepada narapidana lainnya,” tegasnya.

Erwedi kembali menegaskan pihaknya juga tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada narapidana yang kedapatan mencoba mengendalikan narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas” pungkasnya. (R1/KBRN)