Laubaleng, Karosatuklik.com – Ratusan warga dari Dusun Paya Mbelang dan Rambah Galonggong Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, Karo, menghadang Tim Penertiban dari Pemkab Karo terkait alih fungsi lahan kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi, Senin (13/3/2023)
Warga menghadang personil Satpol PP di gerbang pintu masuk Nodi seraya membentang poster meminta agar Pemkab Karo membatalkan Perda Rekayasa.
Dalam poster lainnya, warga juga menyerukan, “Tanah Ulayat Milik Rakyat”, “Bupati Perampok Tanah Adat”. Bahkan seorang dari mereka tidur di jalan sembari menyebut, lebih baik mati dari pada pagar lahan pertanian mereka dibuka.
Kepala Desa Mbal-mbal Petarum, Dosen Peranginangin yang juga hadir bersama Forkopimca Lau Baleng meminta agar membuka gerbang dan mempersilahkan petugas masuk ke kawasan Nodi. Namun permintaan kepala desa tersebut ditolak warga.
Pantauan wartawan di lapangan, Tim Penertiban yang tergabung dengan Satpol PP, TNI dan Polri tiba di gerbang Nodi pukul 10.30 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi pukul 11.30 WIB belum berhasil melakukan komunikasi dengan warga.
Informasi yang diperoleh dari Kasatpol PP Gelora Fajar Purba bahwa personil Satpol yang tergabung dalam Tim Penertiban tersebut sebanyak 100 personil ditambah anggota Polres Tanah Karo sebanyak 75 orang, TNI, Dinas Pertanian dan BPBD Kabupaten Karo.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Karo akan melakukan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng yang direncanakan pada tanggal 13 Maret 2023 mendatang dengan melibatkan Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo, Dinas PUPR, Satpol PP Pemkab Karo Beserta Instansi terkait lainya.
Dari luas lahan 682 hektar, sekitar 176 Kepala Keluarga(KK) telah menggarap dan mengalihfungsikan areal penggembalaan tersebut dengan menanami sejumlah tanaman berupa kemiri, coklat dan jagung akan ditertibkan menjadi lahan Penggembalaan Umum. Dikabarkan juga sekitar 3/4 dari luas keseluruhan atau sekitar 682 hektar luas kawasan Penggembalaan Umum Nodi telah berubah fungsi.
Hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kominfo menggelar konferensi pers dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Karo ke-77 pada 08 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (06/03/2023).
Turut hadir pada Konfrensi Pers itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti SSTP dan Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Purba, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Drs. Djoko Sujarwanto.
Penertiban itu menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi, bahwa sudah banyak oknum masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas lebih kurang 682 Ha.
Sekaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Karo bersama jajaran Forkopimda akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal Nodi. (R1)
Baca juga:
- Pemkab Karo Segera Tertibkan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Pengembalaan Umum Nodi
- Seluas 682 Hektar Kawasan Penggembalaan Umum Nodi, 176 KK “Penggarap” Segera Ditertibkan!
- Wakil Bupati Karo dan OPD Monitoring Perjalangen Mbal-Mbal Nodi
- Pemkab Karo Komitmen Perda Nomor 03 Tahun 2021 Penyediaan dan Pengelolaan Pengembalaan Umum di Mbal-mbal Nodi
- PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen: Pemkab Karo & Forkopimda Tinjau “Lokasi Rawan Konflik” Perjalangen Mbal-mbal Nodi