Lewati ke konten

KASUS PT ASABRI

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis bersalah terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
KASUS PT ASABRI

Eks Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Nasional|7 Januari 2022oleh Robert Tarigan SH

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis bersalah terkait korupsi pengelolaan

© PT. Karo Media Star - Karo Satu Klik 2020-2026
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Versi Non AMP
  • Beranda
  • Karo
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Binjai
    • Dairi
    • Pematang Siantar
    • Pakpak Bharat
    • Asahan
    • Langkat
    • Labuhanbatu
    • Humbahas
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Sport
    • Sepakbola
    • Badminton
    • Voli
    • Balap
    • Tinju
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Indeks Berita
  • Hubungi Kami
  • Daftar Kontak Darurat
  • Pasang Iklan
error: Maaf konten ini tidak bisa di copy / paste !!!
Exit mobile version