Jakarta, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang, Ketua Panita Pelaksana laga Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Putusan sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
“Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,” katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
Karena dianggap bertanggungjawab, kemudian ia ditetapkan menjadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hal yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.
Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya. (Inilah.com)