Jakarta, Karosatuklik.com – (KPK) memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam jumpa pers pada Kamis malam (15/12/2022), pegawai KPK memamerkan satu per satu barang bukti. Lebih dari tiga ikat bundel pecahan uang dolar Singapura berhasil disita, selanjutnya pegawai tersebut mengeluarkan 1 ikat besar dan 1 bundel kecil uang pecahan Rp100 ribu.
Yang terakhir, uang sitaan berupa pecahan kecil Rp10 ribu dan Rp50 ribu, masing-masing dalam ikat kecil.Total nilai dari seluruh barang bukti sitaan ini mencapai Rp1 miliar. Adapun total nominal suap yang telah diberikan diduga mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah resmi mengumumkan keempat tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Adapun keempat tersangka itu, antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Rusid selaku staf ahli Sahat. Keduanya merupakan penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis.
Dengan demikian, KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menggelar OTT di Surabaya pada Rabu malam (14/12/2022). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi terhadap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
OTT yang digelar sekitar pukul 20:45 WIB itu berhasil meringkus empat orang. Selain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, terciduk juga beberapa staf ahli dan pihak swasta. (R1/Inilah.com)