Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Dr Alpi Sahari Nilai Polda Sumut Bekerja Profesional dan Ilmiah

Sumut2782 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Cara ini menunjukkan bahwa Polda Sumut bekerja secara profesional dan subsidaritas dalam mentransformasi transparansi yang berkeadilan. Scientific Crime Investigation tentunya ditujukan untuk memfaktakan kebenaran suatu peristiwa adanya tindak pidana dan pelaku yang melakukan perbuatan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana.

Demikian hal itu disampaikan Akedemisi Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiayah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum, Rabu (10/7/2024) di Medan.

Pembuktian Tanpa Keraguan Sedikitpun

Lebih lanjut, Dr Alpi Sahari SH M.Hum menjelaskan, di dalam hukum pidana terdapat suatu prinsip “In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariores”. Artinya melalui Scientific Crime Investigation maka pembuktiannya bernilai beyond reasonable of doubt (harus tanpa keraguan sedikitpun). Hal ini berbeda dengan asas pembuktian yang bernilai prepoderance of evident (bukti cukup/pemenuhan formalitas).

Akedemisi Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiayah Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari SH M.Hum, mengatakan pendekatan Scientific Crime Investigation yang dilakukan penyidik kepolisian disamping menjelaskan persesuaian barang bukti yang berhubungan dengan suatu tindak pidana sebagai corroborating evidence sehingga menerangkan terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Namun juga memfaktakan kebenaran suatu peristiwa untuk menjelaskan berbagai opini yang muncul di public.

“Dalam peristiwa kebakaran itu berbagai opini muncul baik dari masyarakat maupun berbagai lembaga atau institusi yakni ada yang menyatakan peristiwa dimaksud adalah kebakaran dari dalam dan adanya juga yang menyatakan kecurigaan dibakar oleh oknum tertentu sehingga memerlukan dibentuknya tim investigasi atas peristiwa tersebut,” katanya.

Alpi mengungkapkan, keberhasilan penyidik Polda Sumut dalam pengungkapan kebenaran atas peristiwa pembakaran rumah wartawa dan telah menetapkan tersangka yang melakukan pembakaran menunjukkan bahwa Polda Sumut professional berlandaskan pada transparansi yang berkeadilan dan kemandirian.

“Scientific Crime Investigation didasarkan pada pendekatan secara ilmiah bukan didasarkan pada opini ataupun asumsi-asumsi yang muncul sehingga menghilangkan fakta yang sesungguhnya atau mengaburkan perisitwa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, di dalam proses penegakan hukum terhadap suatu peristiwa kongkrit untuk mengukur keprofesionalan dan kemandirian tentunya didasarkan pada suatu sistem logika hukum (closed logical system) yang selalu didasarkan pada dua elemen dasar. “Yaitu fakta hukum (legal fact) dan norma hukum (abstrack legal prescription), sebagai sebuah logika maka kesimpulan atau keputusan terhadap suatu peristiwa inconcrito sangat ditentukan oleh kesesuaian premis-premis yang mendukungnya,” paparnya.

Alpi menerangkan, logika silogismus dengan penalaran deduktif selalu menjadi acuan dalam penegakan hukum dalam sistem hukum yang dipengaruhi oleh tradisi civil law system seperti di Indonesia. Logika deduktif menjadikan kaidah hukum (abstrack legal prescription) yang tercantum dalam perundang-undangan sebagai premis mayor dan fakta-fakta dalam peristiwa inconcrito sebagai premis minor,” terang dia.

“Scientific crime investigation akan memfakatakan premis minor yang ditujukan pada premis mayor dalam konteks kebenaran atas peristiwa yang terjadi dalam mendukung pembuktian circum stantial evidence,” simpulnya.

Seperti telah diketahui, peristiwa tragis tersebut menewaskan Sempurna Pasaribu (47) bersama istrinya Elfrida Br Ginting (48), putranya Sudi Investi Pasaribu (12), dan seorang cucunya laki-laki yang masih balita Loin Situngkir (3).

Metode Scientific Crime Investigation

Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi membenarkan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga Pukul 03.18 WIB terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP. Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

“CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat Konferensi Pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (8/7/2024)

Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

“Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban,” ungkapnya.

Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

“Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,” jelas Agung. (R1)

Baca Juga:

  1. Sadis! Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar
  2. SCI, Metode yang Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Pangdam I/BB Dukung Penuh
  3. Breaking News: Terungkap, Rumah Wartawan di Kabanjahe Dibakar, 2 Eksekutor Ditangkap!
  4. Tragis! Wartawan Sempurna Pasaribu Tewas Terpanggang Bersama Istri, Anak dan Cucunya di Kabanjahe
  5. Masih Terus Diburu Otak Pelaku dan Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Kabanjahe Kemungkinan Bertambah, Begini Kronologisnya!