Ungkap Penangkapan Sabu28 Kg, Kapolres Asahan: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba

Asahan, Sumut1551 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menggelar konferensi pers pengungkapan 28 Kg narkotika diduga jenis sabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Keurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat(3/9/2021).

Kapolres Asahan turut didampingi Forkopimda Asahan, menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya menggeledah rumah pelaku berinisial NT(39) di temukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu, sebutnya.

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Barang haram tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni. Pada saat penggeledahan tersebut pelaku “NT” melarikan diri saat petugas hadir di TKP.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku “NT”.

Lanjutnya, dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam di Jalan Raya Kisaran – Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan, kata AKBP Putu Yudha Prawira.

Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Pasal 114

“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka,dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling sedikit 20 tahun penjara,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.

Nekat Main Narkoba akan Disikat

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku, yang coba coba melakukan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Asahan.

Data kasus narkoba di Polres Asahan sejak 2020 ada 299 kasus, dengan tersangka sebanyak 415 orang, diantaranya tiga orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan barang bukti SS seberat 3.417,09 Gram. dan ekstasi sebanyak 443 butir.

Sedangkan untuk 2021 hingga Agustus ada 163 kasus, dengan tersangka 231 orang, dan ABH sebanyak empat orang, dengan barang bukti SS 58.773,32 Gram dan pil ekstasi sebanyak 5.056 butir.

Turut hadir, Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, perwakilan Pengadilan Asahan, Kajari dan sejumlah Pers. (R1)