Ungkap Penyelundupan BBM, Polisi Sita 80 Ton Solar Senilai Rp 11 Milyar

Nasional, Peristiwa1647 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 80 ton, pertalite 3,2 ton, tandon kapasitas 1000 liter 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua.

Penyalahgunaan BBM tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Bahwa migas merupakan hajat hjidup orang banyak. Di saat masyarakat butuh ada segelintir yang menimbun dan mengoplos.

Dari periode 1 Agustus – 3 Septemeber kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022). (R1/Divisi Humas Polri)