Update Kasus Kapolrestabes Medan: Penggelapan Uang Barang Bukti Senilai Rp1,150 Miliar Dikembalikan ke Istri Bandar Narkoba

Sumut1527 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.

“Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp850 juta,” ujar Panca saat jumpa pers di Polrestabes Medan, dikutip dari Tribunmedan.com, Sabtu (22/1/2022).

Adapun rincian uang Rp1,150 miliar yakni, sebesar Rp300 juta dikantongi mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora.

Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota, kemudian membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Uang suap yang didapat dari pengacara istri bandar narkoba itu merupakan tebusan agar Imayanti dapat bebas dari kasus narkoba usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Sedangkan Rp850 juta adalah barang bukti penggelapan uang saat pengeledahan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumah Imayanti.

Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.

Hanya Rp850 miliar yang dilaporkan, sisanya sebesar Rp600 juta dibagikan tim yang bertugas saat pengeledahan.

Yakni Iptu Toto Hartono Rp95 juta, Aiptu Matredy Naibaho Rp200 juta, Aiptu Dudi Efni Rp100 juta, Bripka Rikardo Siahaan mendapat Rp100 juta, Briptu Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto dan dipotong uang posko Rp5 juta.

8 Polisi Kena Sanksi:

Update Kasus Kapolrestabes Medan: Penggelapan Uang Barang Bukti Senilai Rp1,150 Miliar Dikembalikan ke Istri Bandar Narkoba

Kasus suap dan pengelapan uang dari penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan berujung delapan polisi Polrestabes Medan mendapat sanksi mutasi, pemberhentian sementara dan pemecatan.

Mereka yakni Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diberhentikan sementara untuk penyelidikan kasus.

Kemudian Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora mendapat sanksi demosi dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan.

Selanjutnya lima anggota yang melakukan pengelapan barang bukti dipecat dari Korps Bhayangkara dan kini diproses hukum sebagai terdakwa.

Terbongkar dari persidangan
Kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan
ini terungkap dari laporan Imayanti ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses
pengeledahan.

Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.

Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Kasus berlanjut hingga ke pengadilan, Matredy Naibaho memberikan kesaksian AKP Paul Simamora menerima uang Rp350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

Kemudian Rikardo Siahaan mengungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ikut terlibat.

Riko disebut menggunakan uang suap sebesar Rp75 juta dari Rp300 juta untuk membeli hadiah sepeda motor untuk diberikan kepada prajurit Babinsa TNI.

Namun dalam pemeriksaan Propam Sumut tidak terbukti adanya aliran dana ke Riko Sunarko untuk membeli motor prajurit Babinsa TNI. (R1/KompasTv)

Berita sebelumnya: Irjen Pol RZ Panca Putra: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba