Update Kasus Korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara: Dua pejabat Dinas PUPR Dipanggil KPK

Berita, Headline2182 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, periode 2021-2022. Penangkapannya terjadi pada pertengahan Januari kemarin.

“Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).

Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi. Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PPU Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.

Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut. terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.

Kelima penerima suap tersebut adalah AGM, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.

Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUTR dan Disdikpora wilayah setempat.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar. Di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp 9,9 miliar.

Dengan ada beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Selain itu, tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas PUTR PPU.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan AGM.

Selain itu, AGM diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan AGM.

KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di PPU, dengan nilai kontrak Rp 64 miliar. (R1/suara.com)

Berita Terkait: KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara