Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan soal eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyinggung kehormatan pangkat bintang dua usai menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J diketahui dihabisi di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan.
Hal itu terungkap pada saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Perkara tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Mulanya, usai Brigadir J tewas sekitar pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo berupaya untuk mengaburkan fakta dengan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo menelepon eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan, Karo Provos Benny Ali, dan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay agar datang ke rumah dinas Duren Tiga.
Sementara itu, saksi Audi Pratowo selaku sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R Soplanit untuk datang ke rumah dinas Duren Tiga usai mendengar tembakan.
Setelah itu, Hendra, Benny, dan Acay tiba di rumah dinas Duren Tiga. Mereka lalu melihat jasad Brigadir J serta serpihan peluru dan selongsong yang berserakan. Bharada E juga berada di TKP. Pukul 19.40 WIB, jenazah Brigadir J dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati dan tiba sekitar pukul 19.52 WIB.
Usai menemui Hendra dan Benny pada 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB, Sambo bertemu dengan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di lantai tiga pemeriksaan provos. Mereka lalu bersepakat skenario terbunuhnya Brigadir J harus sependapat dan satu pikiran.
“Selanjutnya Ferdy Sambo menyampaikan ‘ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP)!’,” tutur JPU.
Sambo juga berpesan agar peristiwa Magelang tidak diungkit. Skenario disepakati bermula di rumah dinas Duren Tiga. Lalu untuk penanganan kasus, dia mengarahkan agar ditangani Paminal Polri.
Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sementara, Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (R1/BeritaSatu)
