UU PDP Disahkan, Ini Upaya Telkomsel Lindungi Data Pribadi

Nasional749 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Telkomsel menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menegaskan, sebagai perusahaan telekomunikasi digital yang mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG) dalam menjalankan operasional bisnis dan penentuan kebijakan perusahaan, Telkomsel memastikan kepatuhan dalam setiap aturan UU PDP yang terkait dengan penyelenggaraan layanan jasa telekomunikasi yang dijalankan oleh perusahaan.

“Telkomsel juga selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional maupun regulasi yang berlaku,” kata Saki Hamsat Bramono, Sabtu (24/9/2022).

Mengenai keamanan informasi, lanjut Saki, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

“Selain ISO 27001, bahkan Telkomsel sudah mempunyai sub direktorat khusus yaitu Data Governance and Tech Compliance yang dipimpin oleh Vice President yang membawahi Data Protection Officer (DPO),” sambungnya.

Saki menambahkan, Telkomsel senantiasa konsisten dalam melakukan penyempurnaan, pembaruan serta pengembangan sistem keamanan siber dalam operasional perusahaan secara menyeluruh sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi dan industri, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional serta menjaga kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya. (Sumber: BeritaSatu.com)

Baca juga: DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang: Pencurian Data Pribadi Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar