UU Pemilu: Menteri Jokowi Jadi Timses Capres Wajib Cuti Saat Kampanye

Nasional13748 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Para menteri/kepala lembaga negara di Kabinet Indonesia Maju yang menjadi tim sukses calon presiden di Pilpres 2024 wajib cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye.

Kewajiban itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye.
Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.

Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres.

Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”

Selain harus mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan pelbagai fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1).

Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengumumkan terdapat tiga menteri/kepala lembaga negara yang masuk dalam struktur TPN.

Mereka di antaranya Wamenparekraf sekaligus politikus Perindo Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sekaligus politikus Hanura Benny Rhamdani dan Kepala Lemhanas Andy Widjajanto.

Andi memastikan keterlibatan dirinya dalam TPN Ganjar tak melanggar undang-undang. Ia telah resmi diumumkan sebagai Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan,” kata Andi di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Andi Widjajanto Mundur dari Gubernur Lemhannas: Saya Sudah Pamitan

Kabar terbaru, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Andi mengaku ingin lebih fokus bekerja di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Pagi tadi saya sudah pamitan di Lemhannas mundur sebagai Gubernur Lemhannas. Langkah ini harus saya lakukan untuk menjaga netralitas Lemhannas,” kata Andi dalam keterangan resminya, Senin (16/10/2023).

Andi menjelaskan surat formal pengunduran diri ke Presiden Jokowi akan disampaikan saat sudah resmi didaftarkan sebagai anggota Tim TPN Ganjar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengaku mendengar kabar Andi Widjajanto akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Lemhannas usai masuk dalam TPN Ganjar Pranowo.

“Saya dengar begitu. Masih nunggu konfirmasi dari Gubernur Lemhanas,” kata melalui pesan singkat, Senin.

Andi telah diangkat menjadi Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar. Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid mengatakan Andi ditunjuk karena dianggap memiliki kredibilitas dan pengalaman profesional. (CNNIndonesia)