UU TPKS Bisa Jadi Pelindung Perempuan Korban Kekerasan

Nasional536 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah Indonesia berharap penanganan kasus kekerasan seksual sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab dengan pengesahan itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menghadirkan negara guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Sejak disahkannya UndangUndang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual dak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar res tusi atau gan rugi pada korban,” ujar Usman seperti dikutip, Selasa (24/10/2023).

Dia berharap kampanye penerapan UU TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan. Sehingga diharapkan seluruh elemen masyarakat paham dan bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya ndak pidana kekerasan seksual.

Selain itu pemahaman terhadap UU TPKS juga bisa memberikan gambaran kepada masyarakat terkait langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.

“Opmisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di Tanah Air,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Usman menambahkan semua pihak memiliki tugas untuk memberikan rasa aman bagi korban dan juga anak-anak. Sehingga kehadiran UU TPKS sebagai perjuangan terhadap diskriminasi terhadap perempuan yang telah didukung dalam keputusan politik.

“Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan dan kepastian perlindungan hukum bagi perempuan serta anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya. (BeritaSatu)