Varian Omicron Mengancam, Negara Asia-Pasifik Wajib Waspadai!

Kesehatan882 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut kenaikan kasus COVID-19 karena varian Omicron di Eropa perlu diwaspadai oleh negara-negara lain di dunia, termasuk Asia-Pasifik.

Mengutip ANTARA, Direktur Regional WHO untuk Pasifik barat Takeshi Kasai mengatakan negara-negara Asia-Pasifik wajib mewaspadai adanya kenaikan kasus COVID-19 karena varian Omicron.

“Kendali perbatasan dapat mengulur waktu, namun semua negara dan masyarakat harus bersiap menghadapi lonjakan kasus baru,” katanya saat konferensi pers virtual.

Varian COVID-19 Omicron dilaporkan di 20 negara lebih dan pekan ini mulai merembet ke Asia, seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia serta India. Banyak negara yang mulai memperketat aturan perjalanan.

“Masyarakat seharusnya tidak mengandalkan pembatasan perbatasan. Yang terpenting adalah bersiap dengan varian ini, yang berpotensi lebih menular. Sejauh ini informasi yang ada menunjukkan bahwa kami tidak perlu mengubah pendekatan kami,” katanya.

Kasai mengatakan negara-negara harus memetik pelajaran dari penanganan varian Delta. Ia juga mendesak agar otoritas memvaksin kelompok rentan secara lengkap serta menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemakaian masker dan jaga jarak sosial.

Australia menjadi negara terbaru yang melaporkan penularan komunitas Omicron pada Jumat, sehari setelah muncul lima kasus lokal di lima negara bagian AS.

DI Minta Masyarakat Waspada Varian Baru

Sementara itu di Indonesia, Ketua Ikatan Dokter Indonesia dr. Daeng M. Faqih meminta masyarakat untuk mewaspadai sudah masuknya varian baru COVID-19.

Untuk itu, protokol kesehatan perlu dilakukan dengan ketat, serta menyegerakan vaksinasi bagi yang belum.

“Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi, kemungkinan besar Indonesia bisa menghindari gelombang ketiga dan varian Omicron,” kata Daeng M Faqih.

Menurut Daeng, tugas pemerintah adalah membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya, mengedukasi serta memfasilitasi.

Untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 10×24 jam.

Pemerintah juga meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari.

Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Daeng berharap masyarakat juga turut mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk pengendalian COVID-19.

“Ini sebenarnya garda terdepannya justru masyarakat. Dua hal penting, protokol kesehatan dan vaksinasi. Ini pencegahan primer dan pencegahan sekunder bagi masyarakat,” katanya. (Antara)