Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan gadget atau gawai. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah video vulgar yang diperankan Audrey Davis alias AD tersebar di media sosial.
“Tolong bijak menggunakan gadget dan smartphone. Simpanlah data-data pribadi yang baik jangan sampai data itu diambil orang,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).
Ade Ary mengatakan, tak dipungkiri hampir semuanya kini menggunakan gadget punya bahkan ada yang lebih dari satu unit.
Dia meminta masyarakat berhati-hati bilamana mendokumentasikan foto atau video pribadi. Hindarilah mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi yang bermuatan asusila, pornografi. Dia mengingatkan ada ancaman pidananya
“Hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pidana pornografi jika foto itu tersebar apalagi punya kepentingan komersil. Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran,” ujar dia.
“Penyebarnya juga dipidana di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” dia menandaskan.
Bukti Baru
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menyebut, kantongi bukti baru dalam kasus penyebaran video vulgar. Hal ini setelah merampungkan pemeriksaan Putri dari musikus David Bayu, Audrey Davis alias AD. Dia diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Ade Safri enggan membeberkan secara rinci bukti baru tersebut. Dia beralasan, hal itu masih perlu didalami oleh penyidik. Namun, dia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan ke publik.
“Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangan,” ucap dia.
Pemeriksaan
Audrey memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024). Dia hadir bersama ayahnya, David Bayu dan penasihat hukumnya, Sandy Arifin pada 13:45 WIB.
Ade Safri menerangkan, pemeriksaan lanjutan berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada Audrey alias AD.
Adapun, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyebaran video vulgar. Nama Audrey Davis sendiri ikut terseret setelah dua orang diduga penyebar video tertangkap.
“Pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yg terjadi, dimana sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ucap dia.
Ade menyebut, Audrey alias AD turut menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Bukti itu pun sedang dipelajari oleh penyidik.
“Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap dia. (Liputan6.com)