Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti laporan dan video viral tentang adanya aktivitas pungutan liar di jalur masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk, Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat, mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli.
Kapolres AKBP Ronny Nicolaa Sidabutar melalui Waka Kompol Aron, SH, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, Minggu (19/6/2022), menjelaskan dari hasil patroli yang dilakukan Polres Tanah Karo, seorang pelaku diamankan tengah melakukan pengutipan.
Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu bersama jajarannya telah melakukan penindakan karena ditemukan adanya satu orang yang melakukan pengutipan kepada pengunjung.
“Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, ditemukan ada seorang pria berinisial RHP (16) yang melakukan pengutipan, dan langsung diamankan,” ungkap Wakapolres.
“Saat patroli, petugas mengamankan seorang pria pelaku pengutipan tampak sedang melakukan pengutipan ke kendaraan wisatawan yang datang. Dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo,” ucapnya.
Pelaku Sudah Pernah Diamankan
Dari hasil pengembangan, sambung Kasi Humas, ternyata pelaku ini sudah pernah diamankan sebelumnya dengan kasus serupa. Dimana, pelaku ini sudah pernah diamankan pada bulan Januari 2022 lalu.
“Saat itu, atas dasar pertimbangan dan pernyataan karena pelaku masih di bawah umur, pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap pembinaan, dengan jaminan dari orangtua,” ungkap dia.
“Tapi pelaku ini tidak jera dan masih kembali mengulangi melakukan aktivitas pengutipan di wilayah objek wisata hotspring air panas,” imbuh Kasi Humas Iptu M. Sahril.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku meminta uang kepada wisatawan dengan alasan uang keamanan. “Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas,” katanya.
Pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun, beber Kasi Humas memungkasinya. (R1)
Baca juga:
1 ‘Penguasa’ Lau Kawar, Otak Pelaku Pungli dan Kekerasan Ditangkap Polres Karo
2. Gelombang Penangkapan Preman dan Pungli Kian Gencar, Namun di Kabupaten Karo Adem Saja
3. Peras Nenek Renovasi Rumah, 3 Preman Ampun-ampun Ditangkap Polisi di Medan
4. Parah! Pungli Disikat, Layanan Bongkar Muat Priok Disebut Melambat
5. 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Disikat Usai Jokowi Telepon Kapolri