Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding

Nasional703 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejagung menilai, pihak keluarga korban, yakni ibu Yosua, ayah Yosua, dan kerabatnya sudah memaafkan perbuatan Richard Eliezer. Hal inilah yang menjadi alasan utama Kejagung tak mengajukan banding walau vonis terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

“Dalam hukum manapun hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputusan seperti itu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2023).

“Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban, negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam vonis Bharada E, Fadil juga mengutarakan bahwa keadilan substantif sudah terwujud. Sebab, keadilan dirasakan oleh korban maupun masyarakat yang terlihat melalui berbagai pemberitaan. “Kami telah mewujudkan keadilan itu, harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di masyarakat,” tuturnya.

Terkait hukuman Bharada E yang lebih ringan, Kejagung menganggap bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Ketika Hakim berbeda menjatuhkan hukuman dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum itu adalah hal yang wajar.

Hakim bisa menaikkan dan menurunkan hukuman. Namun, tetap berpegang kepada alat bukti. Dalam kasus pembuhunan Yosua, ujar Fadil, jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat.

Dalam vonis Bharada E, hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan terdakwa, yakni peran justice collaborator, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan keluarga Yosua telah memaafkan.

Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. (BeritaSatu)