Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pemeriksaan awal kehalalan vaksin Covid-19. Itu dilakukan pasca-MUI meninjau pembuatan vaksin ke China beberapa waktu lalu.
“Sekarang sebenarnya sudah ada pemeriksaan awal, jadi tinggal nanti menunggu hasilnya,” ujarnya selepas meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis siang (19/11/2020).
Ma’ruf yang juga Ketua Umum MUI nonaktif itu mengungkapkan, vaksin dari China itu tengah diteliti kehalalannya. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa aspek keamanannya. Ia memastikan fatwa MUI akan keluar sebelum vaksin digunakan
Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa yang ada di Beijing itu sudah ada tim bersama BPOM juga dari MUI sekarang, nanti menjelang vaksinasi itu harus terlebih dahulu keluar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menambahkan, MUI nantinya akan mengeluarkan fatwa kebolehan vaksin Covid-19 karena barang itu halal atau karena dasar kedaruratan.
“Dan nanti juga kebolehan di pakai itu kita harapkan juga keluar dari MUI. Kebolehan itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan. Yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” jelas dia.
“Jadi ini persiapan betul-betul cukup matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tambah Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari pemerintah bersama MUI bertolak ke China pada pertengahan Oktober 2020 untuk meninjau vaksin Covid-19. Adapun tim dari pemerintah terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
Sedangkan dari MUI terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa. Mereka akan mengecek keamanan dari segi kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.
Ma’ruf Amin menjelaskan, faktor kehalalan bukan menjadi hambatan dalam proses vaksinasi Covid-19. “Jika vaksinnya halal maka itu bagus. Namun, bila belum halal, maka ada jalan keluar keagamaan. Vaksin tetap dapat digunakan dalam status keadaan darurat,” kata Wakil Presiden. (R1)