Warga Kabanjahe yang jadi Juru Tulis Togel Ini Diamankan Polres Tanah Karo

Karo1055 x Dibaca

Tigapanah, Karosatuklik.com – Perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) terus diintensifkan pihak Kepolisian Resort Tanah Karo (Polres Tanah Karo), Polda Sumatera Utara guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Teranyar, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran perjudian di sejumlah wilayah di daerah itu.

Kali ini Polsek Tigapanah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Rabu (22/06/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap inisial IS (26), warga Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui melalui Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap IS dalam kasus perjudian jenis Tolam.

Dijelaskan Kapolsek, IS tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

Penangkapan terhadap IS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Rabu( 22/06/2022), sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, tepatnya di sebuah Kedai Kopi, ada seorang laki laki yang melakukan permainan judi jenis Togel Malam.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tigapanah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Situmeang, SSos, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam.

Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti buku rekap berisi angka tebakan, satu buah buku tafsir mimpi. Kemudian, satu blok kertas kosong, dan satu blok berisikan angka tebakan.

“Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sekitar 177 ribu rupiah, dari hasil penjualan togel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah mengamankan pelaku personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo. “Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya. (R1)