Warga Korban Mafia Tanah TPU COVID-19 Medan Tunjukkan Bukti Dokumen Kepemilikan yang Sah ke Dinas Perkim Pemko Medan

Sumut2589 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Warga yang mengaku korban mafia tanah Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun yang sebahagian tanahnya diserobot Pemko Medan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan menyerahkan dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemko Medan, Rabu (9/3/2022).

Didampingi tim kuasa hukumnya, S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, dan Pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumut, Senin (08/11/2021) siang di Medan, menjelaskan, tanah seluas lebih kurang 4 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga.

“Ladang atau tanah kami itu sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini (Simalingkar B) pun mengetahui bahwa sebagian tanah yang telah digunakan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami,” terangnya.

Mereka menyebut lahan itu milik Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. Pihaknya merasa tak pernah menjual atau mendapat ganti rugi.

“Namun belakangan, sebagian tanah itu diklaim Pemko Medan. Bahkan Pemko menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri,” ungkap Talenta Chadijah Br Bangun menyikapi tanah miliknya yang diserobot dirusak dikuasai dan digunakan secara semena mena oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Minta Keadilan dan Penegakan Hukum

Masih pada kesempatan itu, keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik tanah yang sebahagian tanahnya digunakan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan, meminta keadilan dan penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan ahli waris Djaman Bangun yang berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Tim Hukum dari Biro Hukum & HAM DPW BPI KPNPA RI Sumut (Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara), memaparkan bahwa klien mereka Talenta Chadijah Br Bangun sudah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah, sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 14 November 2020.

Lanjut Tim Kuasa Hukum, selain itu klien mereka Talenta Chadijah Br Bangun juga sudah melaporkan sesuai Laporan Polisi: LP/943/VII/2016/SPKT tanggal 22 Juli 2016 terkait pengerusakan ke Reskrim Polrestabes Medan. Namun anehnya,dua laporan pengaduan itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti Polrestabes Medan.

Sementara pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemko Medan tidak banyak mengomentari terkait penjelasan Talenta Chadijah Br Bangun selaku ahli waris Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat.

“Kami hanya sebatas melihat dan meminta bukti-bukti dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun dari ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun. Nah, sekarang Saya sudah lihat aslinya dan foto copi bukti-bukti dokumen kepemilikan itu. Nanti kami pelajari bersama Kabag Hukum Pemko Medan,” ucap Daniel Aritonang.

Ketika disinggung sebelumnya juga pihak Dianas Perkim dan ahli waris bersama tim kuasa hukumnya sudah melihat lokasi tanah yang diklaim Pemko Medan, di TPU COVID-19 Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, D Aritonang membenarkan.

“Iya kita juga sudah turun kelapangan, lokasi tanah yang diklaim milik ahli waris ibu Talenta Chadijah Br Bangun,” ujarnya singkat.

Terpisah, Tim Hukum dari Biro Hukum & HAM DPW BPI KPNPA RI Sumut menegaskan, jika Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah memiliki bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut, antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, dipastikan bahwa kuitansi pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah tidak benar, karena dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh ahli waris Djaman Bangun, dan tadi sudah ditunjukkan kepada pihak Dinas Perkim Pemko Medan, terangnya lagi.

Ditembak dengan senjata api

Dia menuding ada mafia tanah ‘berbaju’ oknum Pemko Medan yang ikut bermain dalam upaya perampasan tanah milik keluarga Djaman Bangun. “Katanya akan ada perluasan TPU di Simalingkar B ini, jadi mafia bermain supaya ketika dilakukan pembayaran itu kepada mafia tanah, bukan keluarga selaku pemilik lahan yang sah,” ucapnya.

Permainan kotor oknum di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sungguh licik dan tak beradab. Buktinya, pengerusakan lahan klien kami dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Pertamanan kota Medan,” ungkap Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.

Sebelum dirampas, lanjut tim kuasa hukum, keluarga ahli waris diintimidasi, diancam, ditakut-takuti, bahkan pernah ditembak dengan senjata api. “Tujuannya, jelas supaya tanah di jual murah untuk meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu berkolaborasi dengan para mafia tanah,” urainya.

Berikut 7 Fakta Permainan Kotor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan:

1. Proses dan prosedur pengadaan tanah TPU Covid-19 tidak sesuai aturan dan SOP yang ditetapkan.
2. Tidak ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris
3. Tidak ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan.
4. Tidak sesuai prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan.
5. Tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/dibayar oleh Pemko Medan.
6. Ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan mereka wewenang untuk membuldozer merusak tanah yang ditanam jagung dan tanaman keras lainnya.
7. Kuat dugaan ada penyelewengan anggaran pengadaan tanah TPU Covid-19. (R1)

Baca juga:

1. Ahli Waris Pemilik Ladang Berbatasan Dengan TPU Covid-19 Simalingkar B Medan Apresiasi Dinas DPKPPR Kota Medan

2. Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

3. Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan