Yusril Sindir Mahfud di MK: Narasinya Tak Sejalan dengan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres

Nasional2151 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir narasi atau pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD soal upaya Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 bukan untuk mencari menang, tetapi demi mewujudkan demokrasi yang sehat ke depannya.

Menurut Yusril, narasi Mahfud tersebut tidak sejalan dengan petitum gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Yusril menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

“Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, ‘oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tetapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,’” ungkap Yusril mengutip pernyataan Mahfud.

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud baik adanya dan bisa dituangkan dalam UU Pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang. Hanya saja, kata Yusril, narasi Mahfud MD bertolak belakang dengan petitum gugatan yang diajukan MK.

Pasalnya, salah satu isu petitum gugatan Ganjar-Mahfud adalah meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
“Faktanya narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi yang meminta pihak terkait (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 dan pemohon,” ungkap Yusril.

Menurut Yusril, petitum Ganjar-Mahfud sebenarnya menunjukkan bahwa mereka berupaya meraih kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024 yang diulang tanpa pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kemenangan bagi pemohon itu sendiri,” pungkas Yusril. (suara.com)