15 Bulan Surat Pengaduan, Aktivis Pospera Nilai Penyidik Polres Karo Tidak Profesional

Karo2049 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Merasa surat permohonannya beberapa waktu lalu tidak ditanggapi puluhan massa DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demo di Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (17/02/2021).

Massa Pospera tiba didepan pintu masuk Mapolres, sekira pukul 10.35 WIB. Massa tidak bisa langsung memasuki halaman Mapolres karena pintu masuk sudah dipagar betis puluhan personil.

Massa aktivis Pospera secara bergantian menyampaikan orasi. Arus lalu lintas juga sempat macet total akibat massa dan kenderaannya berada ditengah jalan.

Wakil Sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga dalam orasinya menuding penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional menangani pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 lalu.

“Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala,” teriak Yoki lewat peneras suara yang kemudian disambut massa dengan pekik merdekaa.

Yang lebih mirisnya terhadap penegakan hukum di Tanah Karo, lanjutYoki lagi, perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Juga kami menilai, alasan tidak dapat meneruskan pengaduan alm Milala Sembiring Meliala, hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan Penyidik Polres Tanah Karo.

Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Ada apa ini. Apa harus ada penekanan dari atasan baru kasus itu ditindak lanjuti, sebutnya.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara juga telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT,SH bersalah.

“Ini artinya, menurut pandangan hukum Pospera sudah merupakan salah satu alat bukti yang sah dan cukup kuat. Sesungguhnya tidak ada lagi alasan perkara ini tidak ditetapkan tersangka,” terang Yoki lewat pengeras suara.

Menghindari kemacetan total petugas Polres Tanah Karo mengalihkan arus lalu lintas. Tak berapa lama kemudian Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron A. Siahaan datang menemui para demonstran.

Setelah bernegosiasi pihak Polres Tanah Karo bersedia dialog dengan pengunjuk rasa. Berdasarkan kesepakatan massa dengan pihak polisi maka perwakilan massa diterima sebanyak 6 orang.

Perwakilan Pospera diterima diruang Kepala bagian operasional Reskrim sekira pukul 11.10 WIB. Mereka diterima Wakapolres Karo, Kompol A. Siahaan didampingi Kabagops Reskrim, Iptu S.R Sihaloho dan Kanit Resum, Ipda Togu Siahaan. Dalam pertemuan tersebut para jurnalis tidak diperkenankan mengikuti pertemuan.

“Untuk penanganan kasus itu, pihak Polres tetap menindak lanjutinya. Sebelum ada surat Pospera-pun Polres Karo sudah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan gelar perkara sehingga bisa kita tindak lanjuti,” tegas Siahaan.

Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo, Julianus P. Sembiring kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Perumahan Graha Mandala, Kabanjahe mengaku merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan Polres Tanah Karo.

Kalau sudah begini tambah Julianus lagi, Pospera Karo tidak akan tinggal diam. Dulu sudah pernah kita bangun alam demokrasi yang ber-keadilan di Tanah Karo. Ini saya lihat sudah mulai tercabik- cabik lagi.

Jadi untuk menegakkan supremasi hukum, Pospera Karo siap menjadi garda terdepan. Bagi masyarakat Karo khususnya, bila ada yang merasa terzolomi, kami siap mendampingi sampai kasusnya terang benderang, katanya. (R1)