Medan, Karosatuklik.com – KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara dan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Sumatera Utara dalam Pemilu 2024 di Aula KPU Sumatera Utara, Medan, Minggu (7/1/2024).
Penyerahan LADK tersebut diterima oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Sumatera Utara, yang didampingi oleh Tim Sekretariat KPU Sumut. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Penyerahan LADK oleh Partai Politik maupun oleh Calon DPD disampaikan pada 7 Januari 2024 selambat lambatnya pada pukul 23.59 WIB.
KPU Sumatera Utara telah menerima semua LADK untuk ke-18 Partai Politik dan 21 Calon DPD. Dari penerimaan LADK dimaksud ada Partai Politik dan Calon DPD yang status LADK-nya di Terima dan ada juga beberapa Partai Politik dan Calon DPD yang statusnya di kembalikan.
“Bagi Partai Politik dan Calon DPD yang status LADK-nya dikembalikan, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 8 – 12 Januari 2024,” jelas Raja Ahab Damanik.
Dia juga mengapresiasi seluruh Peserta Pemilu yang telah patuh menyampaikan LADK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Selanjutnya, terhadap LADK 18 Partai Politik dan 21 Calon Anggota DPD akan dilakukam verifikasi/pemeriksaan oleh KPU Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu belum lengkap/sesuai, maka akan dikembalikan oleh KPU Sumut,” sebut dia.
“LADK yang dikembalikan maka Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud dan disampaikan melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi Sumut,” ungkap Raja Ahab Damanik. (Foto: Dok. KPU Sumut). (R1)
Baca Juga:
- KPU Mewanti-wanti Para Caleg Segera Setor LADK atau Didiskualifikasi
- KPU Sumut Gelar Rakor Pelepasan Distribusi Perdana Surat Duara Pemilu 2024
- Gelar Simulasi Sispamkota di KPU Sumut, Wujud Kesiapan Polisi Amankan Pemilu 2024
Komentar