Sibolga, Karosatuklik.com – Dua anak korban penyekapan berhasil dibawa pulang ke Sibolga dari Kota Tebing Tinggi. Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan didampingi Plt. Kadis PMK, PP dan PA, Tatik Haryati Tanjung, S.H., mengatakan “Mari kita meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam mewujudkan perlindungan anak terkhusus anak korban kekerasan dengan setulus hati.”
Hal ini disampaikan Wali Kota, setelah melepas atlet kontingen Kota Sibolga menuju PORPROVSU ke-XI, di Halaman Kantor Wali Kota Sibolga, pada Kamis (27/10/2022) sore.
Dengan adanya kasus ini, Wali Kota mengungkapkan, “Sayangi anak, lindungi dan penuhi hak mereka karena mereka penerus bangsa ini,” sekaligus mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga dan Kota Tebing Tinggi, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tebing Tinggi serta LPAI Kota Tebing Tinggi.”
“Semuanya telah bekerja sama membantu pembebasan korban RS dan SS dari penyekapan dan eksploitasi anak.”
Kronologis Peristiwa
Sementara itu, Plt.Kadis PMK, PP dan PA Kota Sibolga menyatakan bahwa RS merupakan korban penyekapan warga Kota Sibolga yang tinggal bersama adik kandungnya SS di rumah pelaku dalam hal ini namboru korban DS di Kota Tebing Tinggi.
Menurut pelaku DS, Korban RS (17 Tahun) dikurung karena melakukan pencurian.
Tanpa ada Gaji dan Makan Hanya Sekali Sehari
Sedangkan, SS (10 Tahun) adik korban juga mengalami eksploitasi (bekerja paksa) oleh DS di toko grosirnya di Kota Tebing Tinggi, tanpa diberikan gaji, dengan waktu bekerja sepulang sekolah hingga pukul 24.00 WIB dan hanya diberi makan 1 kali sehari.
Plt. Kadis PMK, PP dan PA juga menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi dari LPAI dan Dinas PMK, PP dan PA Kota Tebing Tinggi terkait penyekapan anak yang berasal dari Kota Sibolga.
Pada tanggal 19 Oktober 2022, pihak Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga melalui Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak langsung melakukan penelusuran keberadaan keluarga korban yang berada di Kota Sibolga.
Melalui koordinasi bersama Lurah Sibolga Ilir dan Kepling, diperoleh keberadaan keluarga korban dan setelah dikabarkan kondisi korban kepada keluarga, pihak keluarga bersedia untuk turut serta dalam penjemputan korban ke Kota Tebing Tinggi yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022.
Lalu, pada tanggal 21 Oktober, pihak Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga beserta tim melakukan koordinasi dengan Dinas PMK, PP dan PA Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penjemputan terhadap korban RS yang sebelumnya telah diamankan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Kota Tebing Tinggi.
Dikarenakan adik korban (SS) masih berada di toko grosir pelaku DS, maka bidang PPA Kota Sibolga bersama ayah korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas kejadian yang menimpa anak-anak tersebut, dan memfasilitasi pembebasan SS dari tindakan eksploitasi oleh DS.
Bidang PPA Kota Sibolga juga meminta Polres Tebing Tinggi mengawal dan mendampingi tim PPA Sibolga melakukan pengambilan dan penjemputan korban SS dari rumah pelaku DS.
Saat ini, kondisi RS dan SS telah aman dan berkumpul bersama keluarganya di Kota Sibolga sejak tanggal 22 Oktober 2022. “Senyum dan tawa dari korban dan keluarga telah terlihat kembali tanpa diselimuti dengan duka dan beban lagi, karena mereka telah dapat berkumpul bersama,” terang Plt. Kadis PMK, PP dan PA.
“Selain itu, pengaduan ayah korban sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Polres Tebing Tinggi. Kami minta masyarakat Kota Sibolga maupun Kota Tebing Tinggi untuk tetap tenang dan bersabar menunggu kepastian hukum yang telah diproses oleh Polres Tebing Tinggi,” ucap Plt. Kadis PMK, PP dan PA Kota Sibolga mengakhiri penjelasannya. (R1)